1. Penyerahan DP4 oleh Kemendagri kepada KPU
2. Penyampaian DPT dan DP4 oleh KPU pusat kepada KPU provinsi, kabupaten/kota
3. Pemutakhiran data pemilih atau coklit (pencocokan dan penelitian) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di tingkat desa/kelurahan
4. Penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) berdasarkan hasil coklit
5. Pengumuman DPS oleh KPU kabupaten/kota untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat, partai politik, dan Bawaslu
6. Penyempurnaan DPS menjadi daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) oleh KPU kabupaten/kota berdasarkan hasil tanggapan dan masukan
7. Rekapitulasi DPTHP oleh KPU provinsi dan pusat
8. Penetapan DPTHP oleh KPU pusat
Baca Juga: Sudah Menit-menit Akhir, KPU Malah Mendadak Terancam Kehilangan 7.551 Pegawai
Selain itu, KPU juga melakukan analisis kegandaan data pemilih untuk menghindari adanya nama-nama yang muncul lebih dari satu kali dalam daftar pemilih.
Analisis kegandaan dilakukan dengan menggunakan aplikasi sistem informasi pencocokan dan penelitian (Sicilit) yang dikembangkan oleh KPU.