Find Us On Social Media :

Metode Penetapan Data Pemilih oleh KPU: Apa Itu dan Bagaimana Prosesnya

By Afif Khoirul M, Jumat, 23 Juni 2023 | 11:45 WIB

Cara KPU menetapkan data pemilih.

1. Penyerahan DP4 oleh Kemendagri kepada KPU

2. Penyampaian DPT dan DP4 oleh KPU pusat kepada KPU provinsi, kabupaten/kota

3. Pemutakhiran data pemilih atau coklit (pencocokan dan penelitian) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di tingkat desa/kelurahan

4. Penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) berdasarkan hasil coklit

5. Pengumuman DPS oleh KPU kabupaten/kota untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat, partai politik, dan Bawaslu

6. Penyempurnaan DPS menjadi daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) oleh KPU kabupaten/kota berdasarkan hasil tanggapan dan masukan

7. Rekapitulasi DPTHP oleh KPU provinsi dan pusat

8. Penetapan DPTHP oleh KPU pusat

Baca Juga: Sudah Menit-menit Akhir, KPU Malah Mendadak Terancam Kehilangan 7.551 Pegawai

Selain itu, KPU juga melakukan analisis kegandaan data pemilih untuk menghindari adanya nama-nama yang muncul lebih dari satu kali dalam daftar pemilih.

Analisis kegandaan dilakukan dengan menggunakan aplikasi sistem informasi pencocokan dan penelitian (Sicilit) yang dikembangkan oleh KPU.