Find Us On Social Media :

Metode Penetapan Data Pemilih oleh KPU: Apa Itu dan Bagaimana Prosesnya

By Afif Khoirul M, Jumat, 23 Juni 2023 | 11:45 WIB

Cara KPU menetapkan data pemilih.

Intisari-online.com - Data pemilih merupakan salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis, akuntabel, dan transparan.

Data pemilih yang valid dan akurat akan menjamin hak pilih setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih.

Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu memiliki kewajiban untuk menyusun dan memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan.

Apa itu metode penetapan data pemilih oleh KPU?

Metode penetapan data pemilih oleh KPU adalah cara atau prosedur yang digunakan oleh KPU untuk menyusun dan memutakhirkan data pemilih berdasarkan sumber data mentah yang berasal dari dua hal, yaitu:

DPT adalah daftar nama-nama warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam suatu pemilu.

DPT disusun oleh KPU berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data pemilih yang dilakukan sebelum pemungutan suara.

DP4 adalah data penduduk Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah kawin atau pernah kawin pada tanggal 31 Desember tahun sebelum tahun pelaksanaan pemilu.

Baca Juga: KPU: Harus Ada Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Untuk Penyelenggara Pemilu 2024

DP4 disusun oleh Kemendagri berdasarkan data kependudukan yang tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Bagaimana prosesnya?

Proses penetapan data pemilih oleh KPU meliputi beberapa tahapan, yaitu: