Find Us On Social Media :

Badan Adhoc KPU adalah... Ini Definisi, Anggota, dan Syarat Mendaftar

By Ade S, Minggu, 18 Juni 2023 | 19:03 WIB

Ilustrasi pendaftaran Badan Adhoc. Badan Adhoc KPU adalah salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang. Namun tahukah Anda definisi dan siapa saja nggotanya?

1. Warga negara Indonesia.

2. Berusia minimal 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik atau sudah tidak lagi menjadi anggota partai politik paling kurang dalam jangka waktu 5 tahun sebelum mendaftar.

6. Berdomisili di wilayah kerja badan Adhoc penyelenggara Pemilu.

7. Sehat jasmani dan rohani.

8. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.

9. Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Pendaftaran dan pendataan calon anggota badan Adhoc penyelenggara Pemilu dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi.

KPU juga akan memberikan santunan kepada anggota badan Adhoc penyelenggara Pemilu yang mengalami kecelakaan kerja saat bertugas.

Melalui penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa Badan Adhoc KPU adalah salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang. Mari berdoa mereka dapat bekerja dengan optimal.

Baca Juga: Bagaimana Mekanisme Pelaksanaan Pemilu 2024? Berikut Uraiannya