* Anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS)
* Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
* Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)
* Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih)
* Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (PPDP/Pantarlih LN)
* Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Keanggotaan Badan Adhoc Pemilu 2024 dipilih oleh KPU dari kalangan masyarakat sipil/umum yang memiliki kewarganegaraan Indonesia (WNI).
Proses pemilihan dilakukan melalui seleksi Badan Adhoc Pemilu 2024 oleh KPU sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
Persyaratan untuk Menjadi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 yang mengatur tentang pembentukan dan tata kerja badan Adhoc penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang akan diselenggarakan secara serentak pada tahun 2024.
Bagi Anda yang tertarik untuk menjadi bagian dari badan Adhoc penyelenggara Pemilu, Anda harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:
Baca Juga: KPU: Kepanjangan, Peran, Divisi, Gaji, dan Syarat Menjadi Anggota