Intisari-Online.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Untuk menyukseskan Pemilu ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibantu oleh beberapa badan Adhoc yang bertugas di tingkat kecamatan, kelurahan/desa, dan tempat pemungutan suara (TPS).
Untuk itulah, dapat terlihat bahwa Badan Adhoc KPU adalah salah satu bagian penting dalam pelaksanaan berbagai tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Namun, apa sebenarnya Badan Adhoc KPU? Siapa saja anggotanya? Bagaimana pula cara mendaftar untuk menjadi anggotanya?
Dalam artikel ini, Anda akan mendapatkan informasi lebih lengkap tentang Badan Adhoc KPU, termasuk definisi, anggota, dan syarat mendaftar.
Definisi Badan Adhoc KPU
Melansir kab-wonogiri.kpu.go.id, Badan Ad hoc merupakan sebuah badan yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk membantu pelaksanaan kerja-kerja KPU terkait Pemilu ataupun Pemilihan baik di tingkat kecamatan, Desa/Kelurahan maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggota Badan Adhoc pada Pemilu 2024
Sesuai dengan Pasal 2 PKPU No. 8 Tahun 2022, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Badan Adhoc dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di dalam negeri maupun di luar negeri. Badan Adhoc yang dimaksud terdiri dari:
* Anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Baca Juga: Ini Gaji Ketua KPU Kabupaten atau Kota, Pantas Banyak yang 'Ngebet'