Penulis
Intisari-Online.com -Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Untuk menyukseskan Pemilu ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibantu oleh beberapa badan Adhoc yang bertugas di tingkat kecamatan, kelurahan/desa, dan tempat pemungutan suara (TPS).
Untuk itulah, dapat terlihat bahwa Badan Adhoc KPU adalah salah satu bagianpenting dalam pelaksanaan berbagai tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Namun, apa sebenarnya Badan Adhoc KPU? Siapa saja anggotanya? Bagaimana pula cara mendaftar untuk menjadi anggotanya?
Dalam artikel ini, Anda akan mendapatkan informasi lebih lengkap tentang Badan Adhoc KPU, termasuk definisi, anggota, dan syarat mendaftar.
Definisi Badan Adhoc KPU
Melansir kab-wonogiri.kpu.go.id, Badan Ad hoc merupakan sebuah badan yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk membantu pelaksanaan kerja-kerja KPU terkait Pemilu ataupun Pemilihan baik di tingkat kecamatan, Desa/Kelurahan maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggota Badan Adhoc pada Pemilu 2024
Sesuai dengan Pasal 2 PKPU No. 8 Tahun 2022, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Badan Adhoc dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di dalam negeri maupun di luar negeri. Badan Adhoc yang dimaksud terdiri dari:
* Anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Baca Juga: Ini Gaji Ketua KPU Kabupaten atau Kota, Pantas Banyak yang 'Ngebet'
* Anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS)
* Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
* Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)
* Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih)
* Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (PPDP/Pantarlih LN)
* Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Keanggotaan Badan Adhoc Pemilu 2024 dipilih oleh KPU dari kalangan masyarakat sipil/umum yang memiliki kewarganegaraan Indonesia (WNI).
Proses pemilihan dilakukan melalui seleksi Badan Adhoc Pemilu 2024 oleh KPU sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
Persyaratan untuk Menjadi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 yang mengatur tentang pembentukan dan tata kerja badan Adhoc penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang akan diselenggarakan secara serentak pada tahun 2024.
Bagi Anda yang tertarik untuk menjadi bagian dari badan Adhoc penyelenggara Pemilu, Anda harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:
Baca Juga: KPU: Kepanjangan, Peran, Divisi, Gaji, dan Syarat Menjadi Anggota
1. Warga negara Indonesia.
2. Berusia minimal 17 tahun.
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik atau sudah tidak lagi menjadi anggota partai politik paling kurang dalam jangka waktu 5 tahun sebelum mendaftar.
6. Berdomisili di wilayah kerja badan Adhoc penyelenggara Pemilu.
7. Sehat jasmani dan rohani.
8. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
9. Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Pendaftaran dan pendataan calon anggota badan Adhoc penyelenggara Pemilu dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi.
KPU juga akan memberikan santunan kepada anggota badan Adhoc penyelenggara Pemilu yang mengalami kecelakaan kerja saat bertugas.
Melalui penjelasan di atas, dapat dipahami bahwaBadan Adhoc KPU adalah salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang. Mari berdoa mereka dapat bekerja dengan optimal.
Baca Juga: Bagaimana Mekanisme Pelaksanaan Pemilu 2024? Berikut Uraiannya