Find Us On Social Media :

KPU: Kepanjangan, Peran, Divisi, Gaji, dan Syarat Menjadi Anggota

By Ade S, Rabu, 14 Juni 2023 | 08:15 WIB

Gedung KPU. Artikel ini membahas tentang KPU, mulai dari kepanjangan, peran, divisi, gaji, hingga syarat menjadi anggota KPU.

Intisari-Online.com - Pemilihan umum dan pemilihan adalah salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi.

Melalui pemilu dan pemilihan, rakyat dapat menentukan wakil-wakilnya di lembaga legislatif dan eksekutif.

Namun, untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan yang berkualitas, diperlukan lembaga yang profesional, independen, terpercaya, dan bertanggung jawab.

Lembaga tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

KPU memiliki peran strategis dalam menjamin hak konstitusional rakyat untuk dipilih dan memilih.

KPU juga memiliki tanggung jawab besar dalam menghadapi tantangan dan dinamika politik di Indonesia.

Artikel ini akan membahas tentang KPU secara lebih mendalam. Artikel ini akan menjelaskan tentang kepanjangan, peran, divisi, gaji, dan syarat menjadi anggota KPU. 

Kepanjangan

KPU adalah singkatan dari Komisi Pemilihan Umum. KPU adalah lembaga negara yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan di Indonesia.

Peran

Melansir kpu.go.id, Peran KPU adalah menyelenggarakan pemilihan umum dan pemilihan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Juga: Bagaimana Mekanisme Pelaksanaan Pemilu 2024? Berikut Uraiannya 

KPU juga bertugas mengawasi dan mengendalikan penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan.

Selain itu, KPU juga berperan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.

Divisi

KPU terdiri dari tujuh anggota yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk masa jabatan lima tahun. Anggota KPU dibagi menjadi lima divisi, yaitu:

- Divisi Hukum dan Pengawasan: bertanggung jawab atas peraturan perundang-undangan, pengawasan internal dan eksternal, serta penyelesaian sengketa pemilu.

- Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi: bertanggung jawab atas perencanaan strategis, anggaran, data dan informasi pemilu, serta teknologi informasi.

- Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat: bertanggung jawab atas sosialisasi dan edukasi pemilih, partisipasi masyarakat, serta kerjasama dengan pihak terkait.

- Divisi Organisasi dan SDM: bertanggung jawab atas organisasi dan tata kerja, sumber daya manusia, serta kepegawaian.

- Divisi Teknis Penyelenggaraan: bertanggung jawab atas teknis penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, termasuk logistik, daftar pemilih tetap (DPT), pencalonan peserta pemilu dan pemilihan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil.

Gaji

Gaji anggota KPU ditetapkan oleh Presiden berdasarkan usulan DPR.

Baca Juga: Penjelasan Persamaan dan Perbedaan Antara Pemilu Pertama Tahun 1955 dengan Pemilu Tahun 2014 

Menurut Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Hak Keuangan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Periode 2019-2024, gaji pokok anggota KPU adalah Rp62.500.000 per bulan.

Selain itu, anggota KPU juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp31.250.000 per bulan untuk ketua KPU dan Rp28.125.000 per bulan untuk anggota KPU.

Anggota KPU juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp31.250.000 per bulan untuk ketua KPU dan Rp28.125.000 per bulan untuk anggota KPU.

Selain itu, anggota KPU juga berhak mendapatkan fasilitas lainnya seperti rumah dinas atau uang sewa rumah dinas, kendaraan dinas atau uang sewa kendaraan dinas, biaya listrik, biaya air, biaya telepon, serta biaya internet.

Syarat Menjadi Anggota

Syarat menjadi anggota KPU adalah sebagai berikut:

- Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat mendaftar.

- Berpendidikan paling rendah sarjana atau sederajat.

- Memiliki pengalaman kerja paling singkat 10 tahun di bidang penyelenggaraan pemilu atau bidang lain yang relevan.

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Tak Wajibkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, KPU Justru Buat Sistem yang Lebih Transparan Lewat Ini 

- Tidak menjadi anggota partai politik atau terlibat kegiatan politik praktis.

- Tidak sedang menjalani sanksi administratif berupa pencabutan hak politiknya.

- Memiliki integritas, moralitas, dan kepribadian yang baik serta tidak sedang terlibat dalam perkara pidana atau perdata.

- Memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik.

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikian artikel dengan judul "KPU: Kepanjangan, Peran, Divisi, Gaji, dan Syarat Menjadi Anggota". Semoga menambah wawasan Anda.

Baca Juga: KPU Serang Temukan 19 Caleg Terindikasi Psikopat, Faktanya Politikus Sukses Memang Cenderung Psikopat