Find Us On Social Media :

KPU: Kepanjangan, Peran, Divisi, Gaji, dan Syarat Menjadi Anggota

By Ade S, Rabu, 14 Juni 2023 | 08:15 WIB

Gedung KPU. Artikel ini membahas tentang KPU, mulai dari kepanjangan, peran, divisi, gaji, hingga syarat menjadi anggota KPU.

KPU juga bertugas mengawasi dan mengendalikan penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan.

Selain itu, KPU juga berperan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.

Divisi

KPU terdiri dari tujuh anggota yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk masa jabatan lima tahun. Anggota KPU dibagi menjadi lima divisi, yaitu:

- Divisi Hukum dan Pengawasan: bertanggung jawab atas peraturan perundang-undangan, pengawasan internal dan eksternal, serta penyelesaian sengketa pemilu.

- Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi: bertanggung jawab atas perencanaan strategis, anggaran, data dan informasi pemilu, serta teknologi informasi.

- Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat: bertanggung jawab atas sosialisasi dan edukasi pemilih, partisipasi masyarakat, serta kerjasama dengan pihak terkait.

- Divisi Organisasi dan SDM: bertanggung jawab atas organisasi dan tata kerja, sumber daya manusia, serta kepegawaian.

- Divisi Teknis Penyelenggaraan: bertanggung jawab atas teknis penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, termasuk logistik, daftar pemilih tetap (DPT), pencalonan peserta pemilu dan pemilihan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil.

Gaji

Gaji anggota KPU ditetapkan oleh Presiden berdasarkan usulan DPR.

Baca Juga: Penjelasan Persamaan dan Perbedaan Antara Pemilu Pertama Tahun 1955 dengan Pemilu Tahun 2014