Find Us On Social Media :

KPU: Kepanjangan, Peran, Divisi, Gaji, dan Syarat Menjadi Anggota

By Ade S, Rabu, 14 Juni 2023 | 08:15 WIB

Gedung KPU. Artikel ini membahas tentang KPU, mulai dari kepanjangan, peran, divisi, gaji, hingga syarat menjadi anggota KPU.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Hak Keuangan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Periode 2019-2024, gaji pokok anggota KPU adalah Rp62.500.000 per bulan.

Selain itu, anggota KPU juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp31.250.000 per bulan untuk ketua KPU dan Rp28.125.000 per bulan untuk anggota KPU.

Anggota KPU juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp31.250.000 per bulan untuk ketua KPU dan Rp28.125.000 per bulan untuk anggota KPU.

Selain itu, anggota KPU juga berhak mendapatkan fasilitas lainnya seperti rumah dinas atau uang sewa rumah dinas, kendaraan dinas atau uang sewa kendaraan dinas, biaya listrik, biaya air, biaya telepon, serta biaya internet.

Syarat Menjadi Anggota

Syarat menjadi anggota KPU adalah sebagai berikut:

- Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat mendaftar.

- Berpendidikan paling rendah sarjana atau sederajat.

- Memiliki pengalaman kerja paling singkat 10 tahun di bidang penyelenggaraan pemilu atau bidang lain yang relevan.

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Tak Wajibkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, KPU Justru Buat Sistem yang Lebih Transparan Lewat Ini 

- Tidak menjadi anggota partai politik atau terlibat kegiatan politik praktis.

- Tidak sedang menjalani sanksi administratif berupa pencabutan hak politiknya.

- Memiliki integritas, moralitas, dan kepribadian yang baik serta tidak sedang terlibat dalam perkara pidana atau perdata.

- Memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik.

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikian artikel dengan judul "KPU: Kepanjangan, Peran, Divisi, Gaji, dan Syarat Menjadi Anggota". Semoga menambah wawasan Anda.

Baca Juga: KPU Serang Temukan 19 Caleg Terindikasi Psikopat, Faktanya Politikus Sukses Memang Cenderung Psikopat