Find Us On Social Media :

Sejarah KPU, Lembaga Independen yang Menjaga Demokrasi di Indonesia

By Afif Khoirul M, Senin, 5 Juni 2023 | 09:45 WIB

Ilustrasi - Komisi Pemilihan Umum.

Baca Juga: Gandeng Komnas Perempuan, KPU Siap Jadikan Pemilu 2024 Sebagai Pemilu Yang Ramah Perempuan Dan Inklusif

Saat itu, lembaga yang bertugas menyelenggarakan pemilu adalah Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) yang dibentuk oleh Presiden Soekarno pada tahun 1953.

Setelah era reformasi 1998, muncul tuntutan untuk meningkatkan kualitas pemilu dan penyelenggara pemilu.

Untuk itu, dibentuklah KPU sebagai lembaga independen dan non-partisan yang menggantikan fungsi Departemen Dalam Negeri sebagai penyelenggara pemilu.

KPU pertama dibentuk pada tahun 1999 dengan Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1999 dan beranggotakan 53 orang dari unsur pemerintah dan partai politik.

KPU kedua dibentuk pada tahun 2001 dengan Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2001 dan beranggotakan 11 orang dari unsur akademisi dan LSM.

KPU ketiga dibentuk pada tahun 2007 dengan Keputusan Presiden No. 101/P/2007 dan beranggotakan tujuh orang dari unsur anggota KPU provinsi, akademisi, peneliti, dan birokrat.

KPU keempat dibentuk pada tahun 2012 dengan Keputusan Presiden No. 87/P/2012 dan beranggotakan tujuh orang dari unsur akademisi, LSM, advokat, wartawan, dan birokrat.

KPU kelima dibentuk pada tahun 2017 dengan Keputusan Presiden No. 18/P/2017 dan beranggotakan tujuh orang dari unsur akademisi, LSM, advokat, wartawan, dan birokrat.

KPU keenam dibentuk pada tahun 2020 dengan Keputusan Presiden No. 111/P/2020 dan beranggotakan tujuh orang dari unsur akademisi, LSM, advokat, wartawan, birokrat, dan mantan anggota Bawaslu.

Apa saja tugas dan wewenang KPU?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: