Sejarah KPU, Lembaga Independen yang Menjaga Demokrasi di Indonesia

Afif Khoirul M

Penulis

Ilustrasi - Komisi Pemilihan Umum.

Intisari-online.com - Salah satu pilar demokrasi di Indonesia adalah pemilihan umum (pemilu).

Melalui pemilu, rakyat dapat memilih wakil-wakilnya di lembaga legislatif dan eksekutif, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Namun, agar pemilu dapat berlangsung dengan jujur, adil, dan berkualitas, diperlukan lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraannya.

Lembaga tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Apa itu KPU?

KPU adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilu di Indonesia.

KPU berdiri sebagai lembaga independen dan mandiri yang tidak berada di bawah pengaruh seseorang, kelompok, golongan, partai politik, atau pemerintah.

KPU beranggotakan tujuh orang yang dipilih melalui seleksi terbuka dan dilantik oleh presiden.

KPU memiliki kantor pusat di Jakarta dan perwakilan di setiap provinsi dan kabupaten/kota.

Bagaimana sejarah KPU?

Sejarah pembentukan KPU tidak lepas dari sejarah penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Pemilu pertama di Indonesia diselenggarakan pada tahun 1955 untuk memilih anggota Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca Juga: Gandeng Komnas Perempuan, KPU Siap Jadikan Pemilu 2024 Sebagai Pemilu Yang Ramah Perempuan Dan Inklusif

Saat itu, lembaga yang bertugas menyelenggarakan pemilu adalah Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) yang dibentuk oleh Presiden Soekarno pada tahun 1953.

Setelah era reformasi 1998, muncul tuntutan untuk meningkatkan kualitas pemilu dan penyelenggara pemilu.

Untuk itu, dibentuklah KPU sebagai lembaga independen dan non-partisan yang menggantikan fungsi Departemen Dalam Negeri sebagai penyelenggara pemilu.

KPU pertama dibentuk pada tahun 1999 dengan Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1999 dan beranggotakan 53 orang dari unsur pemerintah dan partai politik.

KPU kedua dibentuk pada tahun 2001 dengan Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2001 dan beranggotakan 11 orang dari unsur akademisi dan LSM.

KPU ketiga dibentuk pada tahun 2007 dengan Keputusan Presiden No. 101/P/2007 dan beranggotakan tujuh orang dari unsur anggota KPU provinsi, akademisi, peneliti, dan birokrat.

KPU keempat dibentuk pada tahun 2012 dengan Keputusan Presiden No. 87/P/2012 dan beranggotakan tujuh orang dari unsur akademisi, LSM, advokat, wartawan, dan birokrat.

KPU kelima dibentuk pada tahun 2017 dengan Keputusan Presiden No. 18/P/2017 dan beranggotakan tujuh orang dari unsur akademisi, LSM, advokat, wartawan, dan birokrat.

KPU keenam dibentuk pada tahun 2020 dengan Keputusan Presiden No. 111/P/2020 dan beranggotakan tujuh orang dari unsur akademisi, LSM, advokat, wartawan, birokrat, dan mantan anggota Bawaslu.

Apa saja tugas dan wewenang KPU?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

Baca Juga: Parkir Mobil di Pinggir Jalan Lengkap dengan Kanopi, Komisioner KPU NTB Bikin Camat Geram, Istri: Kasihan Mobilnya Kalau Kena Panas

- Menyusun peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pemilu

- Menyusun dan menetapkan daftar pemilih

- Menyusun dan menetapkan daftar calon peserta pemilu

- Menyusun dan menetapkan daftar calon anggota legislatif dan calon presiden dan wakil presiden

- Menyelenggarakan kampanye pemilu

- Menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara

- Menetapkan hasil pemilu

- Menyelesaikan sengketa pemilu

- Melakukan pembinaan, bimbingan, dan pengawasan terhadap penyelenggara pemilu di daerah

- Melakukan kerja sama dengan lembaga nasional dan internasional terkait penyelenggaraan pemilu

- Melakukan sosialisasi, edukasi, dan partisipasi masyarakat terkait penyelenggaraan pemilu

- Melakukan penelitian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan pemilu

Mengapa KPU penting bagi demokrasi di Indonesia?

KPU merupakan lembaga yang menjamin hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih dalam sistem demokrasi.

KPU bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilu yang berintegritas, transparan, akuntabel, profesional, dan efisien.

KPU juga berperan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi politik masyarakat dalam pemilu.

Dengan demikian, KPU berkontribusi untuk menciptakan pemerintahan yang representatif, responsif, dan bertanggung jawab kepada rakyat.

Bagaimana cara mendukung kinerja KPU?

Sebagai lembaga independen, KPU membutuhkan dukungan dari berbagai pihak untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Dukungan tersebut dapat berupa:

- Memberikan masukan, saran, kritik, atau laporan terkait penyelenggaraan pemilu kepada KPU melalui saluran komunikasi yang tersedia, seperti website, media sosial, call center, atau surat elektronik.

- Mengikuti sosialisasi, edukasi, dan partisipasi masyarakat yang diselenggarakan oleh KPU atau lembaga lain yang bekerja sama dengan KPU.

- Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang penyelenggaraan pemilu, baik sebagai peserta pemilu maupun sebagai pemilih.

- Mengawasi jalannya pemilu secara aktif dan konstruktif, baik secara mandiri maupun melalui organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang pengawasan pemilu.

- Memberikan apresiasi dan penghargaan kepada KPU atas kinerja yang baik dalam menyelenggarakan pemilu.

Artikel Terkait