9. Terdaftar dalam DTKS.
10. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos Sembako.
Itu artinya, jika kamu tidak memenuhi 10 kriteria di atas, kamu tidak bisa menerima bansos atau BLT.
Artinya:
- kamu tidak miskin
- kamu PNS
- kamus anggota TNI
- kamu anggota Polri
- kamu anggota DPR
- kamu anggota MPR
- kamu tidak terpengaruh Pandemi Covid-19
- kamu bukan termasuk penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)