TIdak Jadi Terima Rp3 Juta Per Tahun, Ini Yang Gagalkan Kamu Jadi Penerima Bansos dan BLT 2023

Moh. Habib Asyhad

Penulis

Ada 10 hal yang membuatmu tidak berhak mendapatkan bansos atau BLT 2023 . Apa pun bentuk bansosnya.

Ada 10 hal yang membuatmu tidak berhak mendapatkan bansos atau BLT 2023 . Apa pun bentuk bansosnya.

Intisari-Online.com -Ada sejumlah bantuan sosial (bansos) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan disalurkan pemerintah tahun 2023 ini.

Calon penerimanya juga sudah pasti akan diseleksi sedemikian rupa untuk memastikan apakah dia layak menerima atau tidak.

Siapa saja yang berhak mendapatkan bansos 2023 ini?

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN).

3. Bukan anggota TNI.

4. Bukan anggota Polri.

5. Bukan anggota DPR.

6. Bukan anggota MPR.

7. Terdampak Covid-19.

8. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

9. Terdaftar dalam DTKS.

10. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos Sembako.

Itu artinya, jika kamu tidak memenuhi 10 kriteria di atas, kamu tidak bisa menerima bansos atau BLT.

Artinya:

- kamu tidak miskin

- kamu PNS

- kamus anggota TNI

- kamu anggota Polri

- kamu anggota DPR

- kamu anggota MPR

- kamu tidak terpengaruh Pandemi Covid-19

- kamu bukan termasuk penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- kamu tidak terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos/BLT

Ada 3 jenis Bansos 2023 yang akan disalurkan, yakni:.

1. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)

- Ibu hamil dan masa selama nifas Rp3.000.000 dalam 4 tahap

- Balita dan anak usia dini 0-6 tahun Rp3.000.000 dalam 4 tahap

- Anak Sekolah SD sederajat Rp900.000 dalam 4 tahap

- Anak Sekolah SMP sederajat Rp1.500.000 dalam 4 tahap

- Anak Sekolah SMA sederajat Rp2.000.000 dalam 4 tahap

- Lansia usia 60 tahun Rp2.400.000 dalam 4 tahap

- Disabilitas berat Rp2.400.000 dalam 4 tahap

2. Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diberikan dengan tujuan memenuhi kebutuhan gizi kepada setiap keluarga yang dirasa kurang mampu mencukupi kebutuhan sehari-harinya.

Kini, penyaluran bansos ini melalui Kantor Pos dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Nominal yang disalurkan dalam hitungan per bulan Rp200000 per KPM.

3. Bansos Yapi

Bansos Yapi (yatim-piatu) akan diberikan kepada para yatim dan piatu yang membutuhkan, besarnya Rp200 ribu per bulan.

Artikel Terkait