Kabar Gembira! Bansos PKH Cair Bulan Juni, Ini Daftar Penerima dan Besaran Bantuannya

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

BLT PKH Thaap 2.
BLT PKH Thaap 2.

Intisari-online.com - Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), ada kabar gembira untuk Anda.

Pasalnya, bansos PKH tahap 2 akan segera cair pada bulan Juni 2023.

Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai jadwal, daftar penerima, dan besaran bantuannya.

Bansos PKH adalah salah satu program perlindungan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga miskin dan rentan.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup keluarga penerima manfaat (KPM) melalui bantuan tunai yang diberikan secara berkala.

Bansos PKH biasanya dicairkan setiap 3 bulan sekali, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Namun, untuk pencairan tahap 2 tahun 2023, bansos PKH akan dicairkan dalam 3 tahap, yaitu April, Mei, dan Juni.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan permintaan uang tunai di tengah pandemi Covid-19.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bansos PKH atau tidak, Anda bisa melakukan pengecekan melalui website https://cekbansos.kemensos.go.id.

Caranya adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi website https://cekbansos.kemensos.go.id2. Isi data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal3. Ketik nama Anda sesuai KTP4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru6. Lalu klik tombol cari

Baca Juga: Juni 2023 Ada 9 Bansos Yang Cair, Ada Yang Sampai Rp2.400.000 Per Tahun

Jika Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH, maka Anda akan melihat informasi mengenai status penyaluran, nomor rekening bank, dan besaran bantuan yang Anda terima.

Besaran bantuan yang diberikan oleh bansos PKH berbeda-beda tergantung pada kondisi keluarga penerima manfaat. Berikut ini adalah rinciannya:

- Keluarga yang memiliki anak usia dini dan ibu hamil: Rp 3 juta per tahun

- Keluarga yang memiliki anak SD: Rp 900 ribu per tahun

- Keluarga yang memiliki anak SMP: Rp 1,5 juta per tahun

- Keluarga yang memiliki anak SMA: Rp 2 juta per tahun

- Keluarga yang memiliki penyandang disabilitas/lansia: Rp 2,4 juta per tahun

Jika di keluarga tersebut ada lebih dari satu kategori penerima manfaat, maka bantuan yang diberikan akan dijumlahkan.

Misalnya, jika keluarga memiliki 2 orang anak SD dan 1 orang penyandang disabilitas/lansia, maka bantuan yang diterima adalah Rp 900 ribu + Rp 900 ribu + Rp 2,4 juta = Rp 4,2 juta per tahun.

Bansos PKH akan dicairkan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau bank lain yang ditunjuk oleh pemerintah.

Untuk mencairkan bansos PKH, Anda harus membawa KTP asli dan kartu keluarga (KK) ke kantor cabang bank terdekat.

Baca Juga: Diduga Ada Korupsi Beras Bansos, KPK Geledah Kantor Kementerian Sosial

Jika Anda tidak bisa datang sendiri ke bank karena alasan tertentu, Anda bisa menunjuk orang lain sebagai kuasa dengan membawa surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP Anda.

Pencairan bansos PKH tahap 2 bulan Juni 2023 ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga miskin dan rentan di tengah pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, Anda disarankan untuk mengelola dana bantuan dengan bijak dan sesuai dengan kebutuhan.

Jangan lupa juga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat mencairkan bansos PKH di bank.

Artikel Terkait