Oleh partai, nama-nama caleg disusun berdasarkan nomor urut.
Nantinya, calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.
Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.
Sistem proporsional terbuka di Indonesia digunakan pada Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019.
Adapun sistem pemilu proporsional tertutup pernah diterapkan pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999.
Itulah sedikit pengertian tentang pemilu sistem proporsional tertutup berikut perbedaannya dengan sistem proporsional terbuka.