Isu itu muncul seiring dengan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika MK mengabulkan gugatan itu, Pemilu 2024 akan dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.
Lalu, apa perbedaan sistem pemilu proporsional tertutup dengan sistem proporsional terbuka?
Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih bisa langsung memilih calon anggota legislatif (caleg) yang diusung oleh partai politik peserta pemilu.
Sementara pemilu sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilu di mana pemilih tidak langsung memilih calon anggota legislatif.
Melainkan pemilih memilih partai politik peserta pemilu.
Perbedaan surat suara
Dalam sistem proporsional terbuka, surat suara memuat keterangan logo partai politik, berikut nama kader parpol calon anggota legislatif.
Sementara sistem proporsional tertutup, surat suaranya hanya memuat logo partai politik tanpa rincian nama caleg.
Dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat menyoblos langsung nama caleg, atau menyoblos parpol peserta pemilu di surat suara.
Nantinya, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak.
Sebaliknya, dalam sistem proporsional tertutup calon anggota legislatif ditentukan partai.