Find Us On Social Media :

Peristiwa Dugaan Bocornya Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, Apa Sih Pemilu Sistem Proporsional Tertutup?

By Moh. Habib Asyhad, Senin, 29 Mei 2023 | 19:44 WIB

Denny mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup.

Denny mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup.

Intisari-Online.com - "Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan," cuit Mahmud MD, Minggu (28/5) kemarin.

"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info AI yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah."

Cuitan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu merespon "nyanyian" Denny Indrayana terkait dugaan bocornya putusan Mahkamat Konstitusi.

Kebetulan Mahfud MD adalah mantan Ketua MK.

Dalam keterangannya, Denny mengklaim dirinya mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup.

Sistem ini biasa disebut dengan sistem coblos partai.

Masih menurut Denny, putusan itu diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.

Jika mengacu pada cuitan Mahmud MD, apa yang diutarakan oleh Denny itu sudah masuk ranah pembocoran rahasia negara.

Karena bagaimanapun juga, putusan itu belum dipublikasikan atau diketokpalu.

Terlepas dari itu semua, apa sih pemilu legislatif sistem proporsional tertutup itu?

Munculnya wacana soal pemilu sistem proporsional tertutup sejatinya sudah terjadi sejak Januari 2023 lalu.