Find Us On Social Media :

Mana yang Benar, Bayar Zakat Fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg? Ini Alasannya

By Moh. Habib Asyhad, Rabu, 19 April 2023 | 07:39 WIB

Ukuran membayar zakat fitrah masa Rasulullah SAW adalah satu sha, jika dikilogramkan setara dengan 2,5 kg sampai 2,7 kg sampai 3,5 kg.

Akan tetapi sulit untuk menyetarakan ukuran takaran sha’ ke dalam ukuran berat.

Baca Juga: Zakat Fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg? Ini Alasan di Balik Perbedaan Ukuran yang Sering Ditemukan

Ini karena nilai berat satu sha’ tersebut berbeda-beda, tergantung bagaimana berat jenis benda yang ditakar.

Sebagai contoh, satu sha’ beras tidak akan sama dengan satu sha’ tepung.

Dengan begitu, ukuran zakat fitrah yang ideal adalah berdasarkan takaran. Bukanlah berdasarkan timbangan.

Menurut Badan Amil Zakat Nasional melalui laman resminya, baznas.go.id, zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Sementara berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Bolehkah Zakat Fitrah 2,7 kg?

Zakat fitrah 2,7 kg adalah zakat fitrah yang sesuai dengan fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022.

Fatwa ini berdasarkan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa beras sya'ir yang dikonsumsi oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat memiliki berat lebih ringan dari beras yang umum dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia saat ini.

Oleh karena itu, untuk mencapai satu sha' beras sya'ir, diperlukan 2,7 kg beras yang umum dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia saat ini.

Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah 2,5 Kg Atau 2,7 Kg? Begini Penjelasan Selengkapnya