Find Us On Social Media :

Zakat Fitrah Online Apakah Sah? Ini Jawaban Lengkap dari Baznas!

By Ade S, Selasa, 18 April 2023 | 11:06 WIB

Ilustrasi zakat fitrah. Berikut ini jawaban untuk pertanyaan apakah zakat fitrah online sah.

Intisari-Online.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk menunaikan sebelum shalat Idul Fitri.

Seiring dengan perkembangan zaman, saat ini terdapat berbagai pilihan untuk menyalurkan zakat, termasuk zakat fitrah online.

Beberapa orang menganggapnya sebagai sebuah peluang agar bisa tetap menyalurkan zakat fitrah jika mengalami kendala untuk memberikannya secara langsung.

Namun, beberapa pihak lain justru meragukan sah atau tidaknya pembayaran zakat fitrah secara online

Jadi, apakah boleh membayar zakat fitrah secara online? Dan bagaimana cara melakukannya? Simak penjelasan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berikut ini.

Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah salah satu jenis zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap individu yang merdeka dan mampu.

Kewajiban ini dilakukan selama bulan Ramadhan sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.

Zakat merupakan salah satu dari rukun islam yang ke-4 dan menjadi salah satu pilar agama.

Dalil perintah mengeluarkan zakat fitrah terdapat dalam Al-Qur’an dan hadits.

Baca Juga: Zakat Fitrah 2,5 Kg Atau 2,7 Kg, Mana yang Lebih Sesuai Sunah Rasul?

Salah satu dalil dari Al-Qur’an adalah Surah At-Taubah ayat 103 yang artinya:

Ambillah zakat dari harta mereka untuk menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Selain itu, terdapat juga hadits yang menyebut bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum melaksanakan salat Id.

Dari Ibnu Umar RA, ia mengatakan:

Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Id).” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud).

Untuk menunaikan zakat fitrah, seseorang harus memenuhi syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Zakat Fitrah Online

Arifin Purwakananta, Direktur BAZNAS, mengatakan bahwa membayar zakat fitrah secara online sama sahnya dengan membayar zakat fitrah secara langsung.

Yang penting adalah niat tulus untuk menunaikan kewajiban sebagai umat Islam, memilih lembaga amil yang terpercaya dan kompeten, dan menyerahkan zakat fitrah sesuai dengan syariat Islam.

"Jadi masyarakat diharapkan niat berzakat, kemudian memilih amil yang kompeten dan terpercaya untuk menerima zakat. Kemudian menyalurkan zakatnya dengan niat menunuaikan syariat islam karena Allah," kata Arifin seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (18/4/2021).

Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah 2,5 Kg Atau 2,7 Kg? Begini Penjelasan Selengkapnya

Lembaga amil akan menerima zakat fitrah secara online dan memberikan doa terima kasih kepada muzakki (orang yang berzakat), baik melalui SMS, e-mail, atau pengumuman di BAZNAS.

"Dengan begitu, zakat fitrah secara online sudah dikatakan sah," jelas dia.

Untuk mencegah penyalahgunaan zakat fitrah, Arifin menyarankan agar masyarakat berzakat melalui BAZNAS atau lembaga resmi lainnya yang terpercaya.

Menurutnya, lembaga-lembaga tersebut memiliki transparansi yang baik, diaudit secara berkala, dan penyaluran zakat fitrahnya pun diawasi oleh banyak pihak.

Jadi, menurut Arifin Purwakananta dari BAZNAS, zakat fitrah online adalah sah selama dilakukan dengan niat yang benar dan melalui penyalur yang terpercaya.

Baca Juga: Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Kepada Saudara Kandung? Ini Jawabannya!