Intisari-Online.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk menunaikan sebelum shalat Idul Fitri.
Seiring dengan perkembangan zaman, saat ini terdapat berbagai pilihan untuk menyalurkan zakat, termasuk zakat fitrah online.
Beberapa orang menganggapnya sebagai sebuah peluang agar bisa tetap menyalurkan zakat fitrah jika mengalami kendala untuk memberikannya secara langsung.
Namun, beberapa pihak lain justru meragukan sah atau tidaknya pembayaran zakat fitrah secara online
Jadi, apakah boleh membayar zakat fitrah secara online? Dan bagaimana cara melakukannya? Simak penjelasan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berikut ini.
Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah salah satu jenis zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap individu yang merdeka dan mampu.
Kewajiban ini dilakukan selama bulan Ramadhan sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.
Zakat merupakan salah satu dari rukun islam yang ke-4 dan menjadi salah satu pilar agama.
Dalil perintah mengeluarkan zakat fitrah terdapat dalam Al-Qur’an dan hadits.
Baca Juga: Zakat Fitrah 2,5 Kg Atau 2,7 Kg, Mana yang Lebih Sesuai Sunah Rasul?