Salah satu dalil dari Al-Qur’an adalah Surah At-Taubah ayat 103 yang artinya:
“Ambillah zakat dari harta mereka untuk menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Selain itu, terdapat juga hadits yang menyebut bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum melaksanakan salat Id.
Dari Ibnu Umar RA, ia mengatakan:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Id).” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud).
Untuk menunaikan zakat fitrah, seseorang harus memenuhi syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Zakat Fitrah Online
Arifin Purwakananta, Direktur BAZNAS, mengatakan bahwa membayar zakat fitrah secara online sama sahnya dengan membayar zakat fitrah secara langsung.
Yang penting adalah niat tulus untuk menunaikan kewajiban sebagai umat Islam, memilih lembaga amil yang terpercaya dan kompeten, dan menyerahkan zakat fitrah sesuai dengan syariat Islam.
"Jadi masyarakat diharapkan niat berzakat, kemudian memilih amil yang kompeten dan terpercaya untuk menerima zakat. Kemudian menyalurkan zakatnya dengan niat menunuaikan syariat islam karena Allah," kata Arifin seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (18/4/2021).
Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah 2,5 Kg Atau 2,7 Kg? Begini Penjelasan Selengkapnya