Find Us On Social Media :

Diduga Ada Pencucian Uang Impor Emas Batangan 189 Triliun Di Bea Cukai, Begini Beda Emas Batangan Asli Dan Palsu

By Moh. Habib Asyhad, Senin, 3 April 2023 | 14:17 WIB

Diduga sebagai alat tindak pidana pencucian uang di Bea Cukai, begini cara membedakan emas batangan asli dan emas batangan palsu.

Diduga sebagai alat tindak pidana pencucian uang di Bea Cukai, begini cara membedakan emas batangan asli dan emas batangan palsu.

Intisari-Online.com - Mahfud MD membongkar ada dugaan tindak pidana pencucian uang di Direktorat Bea Cukai senilai Rp189 triliun.

Pencucian uang itu, kata Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan, berupa impor emas batangan.

"Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah," kata Mahfud.

"Diperiksa oleh PPATK, diselidiki, ‘Mana kamu kan emasnya sudah jadi kok bilang emas mentah?’."

Dalam proses penyelidikan, lanjut Mahfud, pihak bea cukai sempat berdalih bahwa impor yang dilakukan bukan emas batangan, tetapi emas murni.

Kemudian, emas murni tersebut dicetak melalui berbagai perusahaan di Surabaya, Jawa Timur.

Tapi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak menemukan keberadaan perusahaan yang dimaksud.

"Dicari di Surabaya tidak ada pabriknya," ujar Mahfud.

Ia menyatakan dugaan pencucian uang itu pernah diserahkan ke Kemenkeu oleh PPATK pada tahun 2017. Kala itu Laporan kejanggalan transaksi keuangan itu langsung diberikan melalui Dirjen Bea Cukai, dan Irjen Kemenkeu bersama dua orang lain.

Tapi, tutur Mahfud, hingga tahun 2020 laporan tak pernah ditindaklanjuti oleh Kemenkeu.

Maka, dugaan pencucian uang itu baru diketahui Sri Mulyani saat bertemu PPATK pada 14 Maret 2022.