Find Us On Social Media :

Zakat Fitrah 2,5 Kg Atau 2,7 Kg, Mana yang Lebih Sesuai Sunah Rasul?

By Ade S, Jumat, 31 Maret 2023 | 15:19 WIB

Ilustrasi Zakat Fitrah. 2,5 kg atau 2,7 kg, mana yang lebih tepat?

Ada beberapa pendapat mengenai berapa gram satu sha’ itu sebenarnya. Menurut mazhab Maliki dan Syafi’i, satu sha’ setara dengan 2.700 gram (2,7 kg).

Sementara menurut mazhab Hanafi, satu sha’ setara dengan 3.800 gram (3,8 kg).

Lain lagi dengan mazhab Hambali yang menyebut satu sha’ setara dengan 2.751 gram (2,75 kg).

Selain itu, hadis di atas juga menyebutkan bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan dengan makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh penduduk suatu negeri.

Di Indonesia, makanan pokok yang paling umum adalah beras. Oleh karena itu, zakat fitrah di Indonesia biasanya dikeluarkan dengan beras.

Berdasarkan Fatwa MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa di Indonesia juga telah menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk beras.

Berdasarkan fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 yang menetapkan perubahan takaran zakat fitrah dalam bentuk beras dari 2,5 kg menjadi 2,7 kg.

Fatwa ini didasarkan pada pertimbangan bahwa ukuran satu sha’ menurut mazhab Maliki dan Syafi’i adalah 2.700 gram (2,7 kg) dan bahwa mazhab Syafi’i adalah mazhab yang paling banyak dianut oleh umat Islam di Indonesia.

Fatwa ini juga bertujuan untuk menggenapkan hitungan zakat fitrah agar lebih mudah dan praktis.

Adapun jika dirupiahkan, zakat fitrah seberat 2,7 kg beras setara dengan Rp45.000. Jumlah ini dapat berubah sesuai dengan harga beras di pasaran.

Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah 2,5 Kg Atau 2,7 Kg? Begini Penjelasan Selengkapnya