Zakat Fitrah 2,5 Kg Atau 2,7 Kg, Mana yang Lebih Sesuai Sunah Rasul?

Ade S

Penulis

Ilustrasi Zakat Fitrah. 2,5 kg atau 2,7 kg, mana yang lebih tepat?

Intisari-Online.com -Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban bagi umat Islam yang memiliki kelebihan makanan pokok di bulan Ramadhan.

Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan diri dari perkataan dan perbuatan yang sia-sia selama berpuasa, serta untuk membantu fakir miskin agar dapat merayakan Idul Fitri dengan sukacita.

Namun, seringkali kita bingung mengenai berapa sebenarnya ukuran zakat fitrah yang harus kita tunaikan hingga memunculkan pertanyaan, zakat fitrah 2,5 kg atau 2,7 kg?

Sebab, ada yang mengatakan 2,5 kg beras per jiwa, ada yang mengatakan 2,7 kg beras per jiwa, dan ada juga yang mengatakan 3 kg beras per jiwa. Lalu, mana yang lebih sesuai dengan sunah Rasulullah SAW?

Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang ukuran zakat fitrah yang paling tepat berdasarkan sunah Rasulullah SAW dan sumber-sumber lain yang dapat dijadikan rujukan.

Kita juga akan mengetahui alasan mengapa ada perbedaan ukuran zakat fitrah di antara umat Islam dan bagaimana cara menentukan ukuran zakat fitrah yang sesuai dengan kondisi kita.

Berdasarkan Hadis

Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudriy ra, besaran zakat fitrah pada masa Rasulullah SAW adalah satu sha’ kurma atau satu sha’ sya’ir (jenis gandum).

Besaran ini sama untuk semua orang, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka atau budak, kecil atau besar (usianya).

Satu sha’ sendiri adalah ukuran takaran yang digunakan pada zaman Rasulullah SAW. Namun, ukuran ini tidak sama di setiap tempat dan waktu.

Baca Juga: Zakat Fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg? Ini Alasan di Balik Perbedaan Ukuran yang Sering Ditemukan

Ada beberapa pendapat mengenai berapa gram satu sha’ itu sebenarnya. Menurut mazhab Maliki dan Syafi’i, satu sha’ setara dengan 2.700 gram (2,7 kg).

Sementara menurut mazhab Hanafi, satu sha’ setara dengan 3.800 gram (3,8 kg).

Lain lagi dengan mazhab Hambali yang menyebut satu sha’ setara dengan 2.751 gram (2,75 kg).

Selain itu, hadis di atas juga menyebutkan bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan dengan makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh penduduk suatu negeri.

Di Indonesia, makanan pokok yang paling umum adalah beras. Oleh karena itu, zakat fitrah di Indonesia biasanya dikeluarkan dengan beras.

Berdasarkan Fatwa MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa di Indonesia juga telah menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk beras.

Berdasarkan fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 yang menetapkan perubahan takaran zakat fitrah dalam bentuk beras dari 2,5 kg menjadi 2,7 kg.

Fatwa ini didasarkan pada pertimbangan bahwa ukuran satu sha’ menurut mazhab Maliki dan Syafi’i adalah 2.700 gram (2,7 kg) dan bahwa mazhab Syafi’i adalah mazhab yang paling banyak dianut oleh umat Islam di Indonesia.

Fatwa ini juga bertujuan untuk menggenapkan hitungan zakat fitrah agar lebih mudah dan praktis.

Adapun jika dirupiahkan, zakat fitrah seberat 2,7 kg beras setara dengan Rp45.000. Jumlah ini dapat berubah sesuai dengan harga beras di pasaran.

Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah 2,5 Kg Atau 2,7 Kg? Begini Penjelasan Selengkapnya

Fatwa MUI juga memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.

Pertanyaan dan Jawaban Seputar Zakat Fitrah

Terkadang ada beberapa pertanyaan yang muncul seputar zakat fitrah, terutama mengenai besaran dan cara menunaikannya.

Berikut adalah beberapa pertanyaan dan jawaban seputar zakat fitrah yang mungkin berguna bagi Anda.

1) Apakah boleh membayar Zakat Fitrah 2,7 kg?

Jawab: Boleh. Ini adalah besaran zakat fitrah yang ditetapkan oleh fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 berdasarkan ukuran satu sha’ menurut mazhab Maliki dan Syafi’i.

Fatwa ini juga bertujuan untuk menggenapkan hitungan zakat fitrah agar lebih mudah dan praktis.

2) Bagaimana dengan Zakat Fitrah 2,5 kg?

Jawab: Tidak apa-apa. Ini adalah besaran zakat fitrah yang sebelumnya digunakan oleh sebagian besar umat Islam di Indonesia.

Meskipun ada perubahan takaran zakat fitrah dari 2,5 kg menjadi 2,7 kg, namun tidak berarti bahwa zakat fitrah 2,5 kg menjadi tidak sah atau tidak diterima. Yang terpenting adalah niat dan keikhlasan dalam menunaikan zakat fitrah.

3) Apakah sah Zakat Fitrah 3 kg beras?

Jawab: Sah. Ini adalah besaran zakat fitrah yang dianjurkan oleh Lajnah Daimah, sebuah lembaga fatwa di Arab Saudi.

Lembaga ini menganjurkan agar umat Muslim yang niat membayar zakat fitrah yang penyalurannya dapat melalui amil pada rumah zakat agar menggenapkan hitungannya menjadi 3 kg orang.

Hal ini dimaksudkan untuk memberikan keringanan bagi penerima zakat fitrah dan juga untuk menghindari perbedaan pendapat mengenai ukuran satu sha’.

Baca Juga: Kalau Diuangkan Kisaran Rp35.000-45.000, Ternyata Begini Penyebab Turunnya Perintah Zakat Fitrah

Artikel Terkait