Find Us On Social Media :

Begini Duduk Perkara Mataram Islam Pecah Jadi Dua Dan Betapa Liciknya Politik Adu Domba Belanda

By Moh. Habib Asyhad, Jumat, 17 Maret 2023 | 16:28 WIB

perjanjian Giyanti menjadi penanda pecahanya Mataram Islam jadi dua: Kasultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta. berkat politik adu domba VOC.

1. Pangeran Mangkubumi diangkat menjadi Sultan Hamengkubuwono Senopati Ingalaga Ngabdurrahman Sayidin Panotogomo Kalifattullah dengan separuh dari kerajaan Mataram.

Hak kekuasan diwariskan secara turun-temurun.

2. Akan senantiasa diusahakan adanya kerja sama antara rakyat yang berada di bawah kekuasaan VOC dengan rakyat kesultanan.

3. Sebelum Pepatih Dalem (Rijks-Bestuurder) dan para bupati mulai melaksanakan tugasnya masing-masing, mereka harus melakukan sumpah setia pada VOC di tangan gubernur.

Pepatih Dalem adalah pemegang kekuasaan eksekutif sehari-hari dengan persetujuan dari residen atau gubernur.

4. Sri Sultan tidak akan mengangkat atau memberhentikan Pepatih Dalem dan Bupati sebelum mendapatkan persetujuan dari VOC.

5. Sri Sultan akan mengampuni Bupati yang memihak VOC dalam peperangan.

6. Sri Sultan tidak akan menuntut haknya atas Pulau Madura dan daerah-daerah pesisiran yang telah diserahkan oleh Sri Sunan Pakubuwana II kepada VOC dalam kontraknya tertanggal 18 Mei 1746.

Sebaliknya, VOC akan memberi ganti rugi kepada Sri Sultan sebesar 10.000 real tiap tahunnya.

7. Sri Sultan akan memberi bantuan kepada Sri Sunan Pakubuwana III sewaktu-waktu jika diperlukan.

8. Sri Sultan berjanji akan menjual bahan-bahan makanan dengan harga tertentu kepada VOC.

9. Sultan berjanji akan menaati segala macam perjanjian yang pernah diadakan antara penguasa Mataram terdahulu dengan VOC, khususnya perjanjian-perjanjian yang dilakukan pada tahun 1705, 1733, 1743, 1746, dan 1749.

Perjanjian Giyanti memberikan dampak besar dari keberlangsungan pemerintahan pasca terbelahnya Mataram Islam.

Salah satunya adalah sebagai bukti berhasilnya politik adu domba yang dilakukan oleh VOC.

Selain itu, berikut adalah beberapa poin dari dampak Perjanjian Giyanti:

1. Terbelahnya wilayah Mataram Islam menjadi dua kerajaan, yaitu Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.

2. Wilayah Kerajaan Mataram Islam di sebelah timur Sungai Opak (yang mengalir dekat Candi Prambanan) dikuasai oleh Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang dipimpin Susuhunan Pakubuwana III.

3. Sedangkan wilayah Kerajaan Mataram Islam di sebelah barat Sungai Opak dikuasai oleh Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang dipimpin oleh Pangeran Mangkubumi atau Sultan Hamengkubuwana I

4. Riwayat Kerajaan Mataram Islam telah berakhir baik secara de facto maupun de jure.