Menurut buku Pajak dan Pendanaan Peradaban Indonesia (2020), zaman kerajaan upeti digunakan sebagai instrumen bagi penguasa.
Tujuannya untuk menunjukkan, menegaskan, dan mempertahankan kekuasaan atas raja-raja yang lemah.
Upeti dibayarkan berdasarkan hierarki dari pemerintah.
Pejabat lokal memungut dari warga, dan membayar upeti ke penguasa lokal, baru penguasa lokal menyampaikannya ke raja.
Juga, kerajaan-kerajaan yang lebih lemah membayar upeti ke kerajaan yang lebih kuat.
Kemudian sistem ini berlanjut hingga penjajah tiba di Nusantara, di mana era kolonial Belanda juga mulai menerapkan sistem pajak.
Bedanya, pada masa Belanda pajak yang diterapkan seperti pajak rumah, pajak usaha, sewa tanah, dan pajak kepada pedagang.
Sistem ini diterapkan pada tahun 1839.
Sistem ini juga membuat rakyat terbebani, dan tidak ada kejelasan mengenai uang pajak digunakan untuk apa.
Namun, pada masa inilah sistem perpajakan modern mulai diterapkan.
Tahun 1885, pemerintah kolonial Belanda membedakan besar tarif pajak berdasarkan kewarganegaraan wajib pajak.