Find Us On Social Media :

Polisi Beberkan Bukti Kelakuan Jahat Mario, Shane, dan AG, Ada Kata 'Gue Engga Takut Kalau Anak Orang Lain Mati'

By Mentari DP, Jumat, 3 Maret 2023 | 10:30 WIB

Tersangka kasus penganiayaan David jadi 3 orang, Mario, Shane, dan AG.

Intisari-Online.com - Tersangka kasus penganiayaan David kini bertambah satu.

Jika sebelumnya ada Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19), kini Mario berinisial AG (15) juga dijadikan tersangka.

Menurut kepolisian, ada beberapa hal yang membuat status AG naik dari saksi menjadi tersangka.

Seperti bukti percakapan antara pelaku AG dengan korban David. Serta video di ponsel miliknya.

Namun karena statusnya masih anak di bawah umur, maka pelaku AG kemungkinan akan mendapat perlakukan berbeda dengan pelaku dewasa lainnya.

Hal itu disampaikan oleh Ahmad Sofian, ahli hukum pidana anak dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak.

Kata Ahmad, AG tidak bisa langsung ditahan. 

Jadi mungkin penyelesaian bisa dilakukan dengan musyarawah antara keluarga pelaku anak dengan keluarga korban.

Misalnya keluarga korban memaafkan pelaku, maka si anak bisa dikembalikan ke orangtua atau lembaga sosial.

Akan tetapi pihak keluarga korban rupanya sudah menutup pintu damai.

Ayah korban, Jonathan Latumahina, melalui akun Twitternya @seeksixsuck, menuliskan bahwa mereka tidak akan membuka jalur damai.

Baca Juga: Sosoknya Dicari Satu Indonesia, Kuasa Hukum Pacar Mario Beberkan Fakta Baru: AG Tidak Ikut Rencanakan Penganiayaan

Dan hanya akan menyelesaikan kasus ini secara hukum.

Apalagi menurut polisi, para tersangka sudah merencanakan penganiayaan pada 20 Februari 2023 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Hal tersebut berdasarkan chat WhatsApp, video rekaman penganiayaan, dan keterangan saksi-saksi, ketiga pelaku sudah merencanakannya.

Bahkan menurut polisi, apa yang dilakukan pelaku Mario benar-benar sadis.

Misalnya dia melakukan beberapa tendangan ke kepala korban, memukul kepala korban yang sudah tidak sadarkan diri, hingga menginjak tengkuk korban.

“Di sana ada kata-kata ‘free kick’ baru ditendang ke kepala seperti penalti atau tendangan bebas," ucap Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi.

Lalu kata-kata lain di antaranya:

"Gue engga takut kalau anak orang lain mati,” ucap Hengki.

Melihat itu, maka polisi menambah pasal yang menjerat ketiga pelaku dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Buntut dari Kasus Mario-David dan Teguran Sri Mulyani, Kini Muncul Fenomena Banyak Moge 'Diobral'