Dan hanya akan menyelesaikan kasus ini secara hukum.
Apalagi menurut polisi, para tersangka sudah merencanakan penganiayaan pada 20 Februari 2023 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Hal tersebut berdasarkan chat WhatsApp, video rekaman penganiayaan, dan keterangan saksi-saksi, ketiga pelaku sudah merencanakannya.
Bahkan menurut polisi, apa yang dilakukan pelaku Mario benar-benar sadis.
Misalnya dia melakukan beberapa tendangan ke kepala korban, memukul kepala korban yang sudah tidak sadarkan diri, hingga menginjak tengkuk korban.
“Di sana ada kata-kata ‘free kick’ baru ditendang ke kepala seperti penalti atau tendangan bebas," ucap Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi.
Lalu kata-kata lain di antaranya:
"Gue engga takut kalau anak orang lain mati,” ucap Hengki.
Melihat itu, maka polisi menambah pasal yang menjerat ketiga pelaku dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Buntut dari Kasus Mario-David dan Teguran Sri Mulyani, Kini Muncul Fenomena Banyak Moge 'Diobral'