Find Us On Social Media :

Ada 'Gerakan Bawah Tanah' Bergerilya Pengaruhi Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD: 'Mari Kita Pelototi Terus'

By Muflika Nur Fuaddah, Senin, 20 Februari 2023 | 11:53 WIB

(Ilustrasi) Mahfud MD sebut gerakan bawah tanah vonis Ferdy Sambo telah gagal

"Ya hakimnya mandiri, (gerakan bawah tanah) tidak berhasil," kata Mahfud dalam program Satu Meja The Forum Kompas TV, dikutip Senin (20/2/2023).

Meski demikian, publik diminta tetap waspada.

Sebab, ada kemungkinan "gerakan bawah tanah" itu berlanjut di tingkat banding.

Bukan tidak mungkin ada pihak yang berupaya memengaruhi hakim di pengadilan tinggi supaya menerima banding yang diajukan Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

"Ya bisa saja (ada gerakan bawah tanah di tingkat banding)," ujar Mahfud.

Mengantisipasi hal tersebut, Mahfud mengajak masyarakat terus mengawal perkembangan kasus Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.

Apalagi, di tingkat banding tidak jarang hakim memotong masa hukuman para terdakwa.

"Kadang kala kita dibuat terkejut."

"Seringkali putusan begini di pengadilan sudah oke, tiba-tiba disunat di pengadilan tinggi, disunat lagi di Mahkamah Agung. Itu sering terjadi kejutan," kata Mahfud.

Mahfud yakin, gerakan bawah tanah yang semula mengancam independensi hakim pengadilan negeri dalam menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo dkk gagal karena seluruh pihak terus mengawasi jalannya kasus ini.

Oleh karenanya, dia berharap, masyarakat tidak lelah memantau perkembangan kasus ini hingga hukuman terhadap Ferdy Sambo dkk inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Mari kita pelototi terus, jangan sampai berhenti sampai di sini," tutur Mahfud.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Inilah 4 Eksekusi Paling Mengerikan Dalam Sejarah

Atas vonis hakim tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mengajukan banding. Banding juga diajukan oleh Kejaksaan Agung.

Pada saat bersamaan, Kejaksaan Agung memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis Richard Eliezer meski putusan mantan ajudan Ferdy Sambo itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mantan Algojo Nusakambangan Ini Bocorkan Proses Ekeskusi

(*)