Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Ini Urutan Eksekusi Hukuman Mati di Nusakambangan, Napi Dijamin 'Banjir Air Mata'

By Ade S, Senin, 13 Februari 2023 | 16:14 WIB

Ferdy Sambo divonis hukuman mati

Intisari-Online.com - Persidangan terkait pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya telah mencapai salah satu keputusan akhirnya.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Keputusan yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang 'hanya' menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” tutur Wahyu dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, seperti dilansir dari kompas.com, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.

Sang jenderal bintang dua tersebut dinilai telah terbukti secara sah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, mantan anggota Polri ini juga dianggap terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. 

Urutan hukuman mati

Jika kelak Ferdy Sambo benar-benar harus menjalani hukuman mati, maka suami dari Putri Candrawati tersebut akan dibawa ke Pulau Nusakambangan.

Pulau yang memiliki luas 210 kilometer persegi tersebut memang dihuni oleh narapidana yang menjalani hukuman lebih dari lima tahun hingga hukuman mati.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Algojo: Saya Hanya Menjalankan Perintah, Soal Dosa Atau Tidak, Itu Tergantung Tuhan

Beberapa narapidana yang terkenal yang mendekam di pulau ini hingga menjemput ajal melalui eksekusi mati adalah Imam Samudra, Amrozi, dan Mukhlas.

Trio teroris terkenal yang bertanggung jawab atas bom Bali tersebut menjalani eksekusi mati di pulau penjara tersebut pada 2008 silam.

Tidak diketahui pasti di mana titik Pulau Nusakambangan yang menjadi lokasi eksekusi mati ketiga narapidana tersebut, pun dengan terpidana mati yang lain.

Namun, seperti pernah ditulis Intisari, ada beberapa wilayah sepi di Pulau Nusakambangan yang diduga kerap menjadi lokasi eksekusi mati seperti situs Nirbaya.

Proses eksekusi mati di Pulau Nusakambangan sendiri biasanya berlangsung melalui beberapa urutan, dimulai dengan para terpidana mati ditempatkan di sel isolasi.

Di tempat inilah para narapidana biasanya akan diberi tahu kapan mereka akan dihukum mati termasuk diminta untuk menentukan tiga permintaan terakhir.

Setelah pemberitahuan tersebut, minimal 72 jam setelahnya, para narapidana wajib sudah menjalani hukuman mati.

Di momen-momen inilah biasanya para terpidana mati tidak mampu lagi untuk menahan tangisnya.

Ketika waktu eksekusi tiba, para algojo yang tergabung dalam satu regu tembak akan disiapkan untuk menjadi eksekutor.

Seorang mantan algojo yang tidak disebutkan namanya menyebutkan bahwa regu tembak tersebut biasanya terdiri dari 12 orang.

Baca Juga: Sampai Diklaim Lebih Keji dari Ferdy Sambo Cs, Inilah Gribaldi Handayani, Polisi Jambi yang Menjelma Jadi Pembunuh Berantai, Tega Bakar Korbannya karena Motif Ini!

Mereka adalah para penembak yang sudah dipastikan sangat terlatih meski biasanya masih berusia sangat muda, yaitu 20-an tahun.

Meski sangat muda, para eksekutor ini dipastikan tidak hanya memiliki kemampuan menembak luar biasa, namun juga memiliki fisik dan mental yang kuat.

Sementara regu tembak bersiap, terpidana mati sendiri dibawa oleh petugas penjara ke lokasi eksekusi dengan mata tertutup.

Mereka dipersilakan untuk memilih akan dieksekusi dalam posisi duduk, berdiri, atau pun berlutut.

Setelah dinyatakan siap, para penembak kemudian secara bersamaan menarik pelatuk senjata mereka dengan bidikan mengarah ke jantung sasaran.

Namun, meski menggunakan 10-12 penembak, hanya tiga di antaranya yang memiliki senjata berpeluru tajam. Sementara sisanya hanya diisi peluru hampa.

Setelah ditembak, narapidana harus dipastikan tak lagi bernyawa dalam waktu kurang dari satu menit.

Jika hal tersebut tidak dapat terpenuhi, maka seorang penembak akan diminta untuk menjadi eksekutor tunggal dengan menembak langsung kepala terpidana mati.

Demikianlah urutan hukuman mati yang biasanya dilakukan di pulau Nusakambangan, yang mungkin akan dijalani oleh Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati.

Baca Juga: Bak Disiapkan untuk Jadi Penerus Sang Ayah, Anak Ferdy Sambo Ternyata Bersekolah di Sekolah yang Sama dengan AHY, 'Dominasi' Akpol Akmil, Biayanya Tembus Ratusan Juta