Find Us On Social Media :

Bukan di Kalimantan, Ternyata Ini Lokasi Kampung Ilegal WNI di Malaysia

By Ade S, Senin, 13 Februari 2023 | 10:47 WIB

Perkampungan Ilegal WNI di Malaysia

Intisari-Online.com - Kabar mengenai kampung ilegal warga negara Indonesia di Malaysia menjadi perbincangan usai Departemen Imigrasi Malaysia (Jabatan Imigresen Malaysia/JIM) membagikan foto udara pada Kamis (9/2/2023).

Warganet Indonesia kebanyakan sepakat bahwa tindakan pemerintah Malaysia untuk menindak tegas para WNI tersebut sudah tepat.

Meski demikian, lokasi dari kampung ilegal WNI di Malaysia tersebut ternyata masih simpang siur di kalangan warganet.

Sebagian besar menganggap lokasinya berada di Pulau Kalimantan atau Pulau Borneo di mana wilayah Indonesia memang berbatasan langsung dengan wilayah Malaysia.

Apalagi, wilayah tersebut dikenal karena masih memiliki banyak sekali hutan yang diduga akan mempersulit keberadaan kampung tersebut untuk dilacak.

Namun, benarkah dugaan-dugaan tersebut?

Merujuk pada keterangan dari JIM, maka disebutkan bahwa perkampungan ilegal tersebut berada di kawasan Nilai, yang termasuk dalam negara bagian Negeri Sembilan.

Dimanakah letak kawasan tersebut?

Dilansir dari situs Encyclopaedia Britannica, wilayah negara Malaysia terbagi menjadi dua, yakni Semenanjung Malaysia atau yang dikenal Malaysia Barat, dan Malaysia Timur.

Wilayah Malaysia Barat berada di Semenanjung Malaya. Sedangkan Malaysia Timur terletak di Pulau Kalimantan.

Baca Juga: Ini Argumen yang Dibangun Malaysia dalam Klaim terhadap Blok Ambalat

Negara Bagian Negeri Sembilan sendiri diketahui termasuk ke dalam Malaysia Barat alias berada di Semenanjung Malaya.

Menariknya, meski foto-foto dari perkampungan ilegal WNI terlihat seperti berada di tengah-tengah hutan belantara, wilayah Nilai ternyata berdekatan dengan Ibu Kota Malaysia, Putra Jaya.

Bahkan, jarak kawasan Nilai dengan kota terbesar Malaysia, Kuala Lumpur pun terhitung sangat dekat.

Menggunakan Google Maps, diketahui kedua wilayah tersebut hanya memiliki jarak sekitar 50 kilometer dengan waktu tempuh menggunakan mobil hanya perlu satu jam.

Merujuk pada keterangan JIM, perkampungan ilegal WNI ditemukan dekat perbatasan negara bagian negeri Sembilan dengan negara bagian Selangor.

Fakta tambahan yang penting, perkampungan terlarang ini hanya berada sekitar 4 km dari gedung baru kantor polisi distrik.

Di samping itu, perkampungan ini ternyata sangat dekat dengan jalan tol dan hanya berselang beberapa menit saja dari pusat kota yang ramai, yang berisi beberapa universitas, perumahan mewah, dan tempat tinggal kelas atas.

Meski terlihat dekat dengan pusat kota yang ramai, nyatanya perkampungan tersebut hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki sejauh 1,2 kilometer.

Itu pun tidak bisa dilalui dengan mudah sebab banyak dikelilingi oleh besi serpihan jerat dan anjing liar.

Baca Juga: Bagaimana Sikap Indonesia dalam Menghadapi Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat dengan Malaysia?

"Akses ke kawasan ini hanya bisa dilalui dengan berjalan kaki sejauh 1,2 kilometer yang dikelilingi besi serpihan jerat dan anjing liar," ungkap Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) Khairul Dzaimee Daud seperti dilansir dari kompas.com, Senin (13/2/2023).

Tak berniat kembali ke Indonesia

Seperti diketahui, JIM pada Kamis (9/2/2023), membagikan foto dari temuan perkampungan ilegal warga Indonesia di Nilai, Negeri Sembilan, melalui media sosial Facebook.

Dalam posting tersebut, disebutkan bahwa JIM telah melakukan kunjungan ke perkampungan tersebut sebagai bagian dari operasi Penegakan Terpadu pada Rabu (1/2/2023).

Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) Datuk Seri Khairul Dzaimee Daud menyatakan bahwa warga Indonesia yang berada di perkampungan tersebut diperkirakan tidak berniat untuk kembali ke negaranya, melainkan ingin tinggal di Malaysia tanpa dokumen yang sah.

Menurut laporan World of Buzz pada Kamis, perkampungan yang dibangun di dalam hutan, di atas tanah tidak rata, dan di daerah rawa, sudah ada sejak lama dan dilengkapi dengan genset serta memiliki sekolah darurat yang menggunakan silabus pembelajaran dari Indonesia.

Pada operasi tersebut, 68 Warga Negara Indonesia diperiksa dan 67 di antaranya ditahan karena pelanggaran berbagai, termasuk tidak memiliki dokumen identitas yang sah dan overstay. Warga Indonesia yang ditahan berusia antara dua bulan hingga 72 tahun.

Beberapa hari setelah itu, perkampungan warga Indonesia di Malaysia dilaporkan sudah dihancurkan untuk mencegah warga asing kembali ke sana.

Baca Juga: Apa yang Melatarbelakangi Sengketa Batas Wilayah Antara Indonesia dan Malaysia?