Viral Foto Uang Dicoret-coret, Ketahui Ini Syarat Penukaran Uang Tidak Layak Edar

Khaerunisa

Penulis

Ilustrasi. Syarat penukaran uang rusak/cacat Bank Indonesia.

Intisari-Online.com - Baru-baru ini viral di media sosial seorang warganet membagikan foto uang pecahan Rp5.000,- yang telah dicoret-coret.

Dalam captionnya, akun tersebut pun mengungkapkan keresahannya tak bisa menggunakan uang itu untuk membeli mie instan.

"Ngaku siapa yang pakein jilbab ke mbaknya?! Ni duit gak bisa gue pake buat beli indomie, anj*****," tulisnya, pada Minggu (5/2/2023).

Postingan soal uang dicoret-coret itu pun viral hingga mendapat ribuan komentar.

Tak sedikit warganet yang membagikan pengalaman serupa, mendapatkan uang yang telah dicoret-coret.

"Liat kembalian duit gue. Sebel bgt anjirrr jadi kaga bisa dipake."

"Aku juga punya nder, 2rb joker."

"Btuuul, walopun serebu tp tukang parkir ae gamau waktu itu dibayar pake iniiii."

Seperti itulah bunyi komentar sejumlah warganet menanggapi postingan foto uang dicoret-coret yang viral.

Lantas, benarkah uang yang telah dicoret-coret tidak bisa digunakan?

Baca Juga: Apa Maksud Body Count yang Viral di TikTok? Ternyata Ini Artinya

Rupanya, menurut Direktur Komunikasi BI Fajar Majardi, uang seperti itu masuk ke dalam Uang yang Tidak Layak Edar (UTLE).

Ia mengatakan, uang yang dicorat-coret tersebut dapat ditukarkan ke perbankan dengan syarat tertentu.

"Dapat ditukarkan ke perbankan selama tahun emisinya masih berlaku dan belum ditarik dari peredaran," jelas Fajar, dikutip Kompas.com, Senin (8/2/2023).

UTLE sendiri merupakan uang rupiah yang terdiri dari uang rupiah lusuh, uang rupiah cacat, dan uang rupiah rusak.

Uang rupiah lusuh yaitu uang rupiah yang ukuran dan bentuk fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya, tetapi kondisinya telah berubah yang antara lain karena jamur, minyak, bahan kimia, atau coretan.

Uang cacat yaitu uang rupiah hasil cetak yang spesifikasi teknisnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan Bank Indonesia.

Sementara uang rusak yaitu uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek atau mengerut.

Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, uang rusak/cacat itu dapat ditukarkan apabila tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.

Begitu pun dengan uang yang rusak/cacat karena terbakar, dapat diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.

Untuk uang yang rusak/cacat karena terbakar, Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkannya untuk menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.

Namun, untuk uang Rupiah yang rusak/cacat karena diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja, Bank Indonesia tidak memberikan penggantian.

Baca Juga: Bisa Dirasakan? Ini Firasat Orang Akan Meninggal Menurut Primbon Jawa

Berikut ini syarat penggantian uang rusak/cacat untuk uang kertas dan logam:

Uang Rupiah Kertas

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

  1. Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
  2. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
  3. Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
  4. Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama;
  5. Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Uang Rupiah Logam

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

  1. Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya
  2. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
  3. Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Selengkapnya mengenai syarat penukaran uang Rupiah dapat dilihat di sini.

Namun untuk menjadi perhatian, berdasarkan pasal 25 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, mencoret-coret uang merupakan tindakan yang dilarang.

"(Tindakan) seperti ini (mencorat-coret uang) dilarang karena merupakan tindakan mengubah dan merusak Rupiah," tandas Fajar.

Berdasarkan aturan tersebut, pelaku bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Baca Juga: Jadi Latar Film Shaolin, Ini Fakta Para Biksu dari Kuil Shaolin yang Jago Berperang

(*)

Artikel Terkait