Baca Juga: Jalur Sutra, Salah Satu Pencapaian Genghis Khan yang Paling Terkenal
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, status tersangka yang didapat Hasya dikarenakan kelalaiannya sendiri dalam mengendarai sepeda motor.
Lalu mengakibatkan nyawanya hilang.
Namun karena tersangka Hasya meninggal dunia, maka para penyidik menghentikan penyidikan kasus kecelakaan tersebut.
"Dari hasil gelar perkara, kami berkesimpulan bahwa si (Hasya) ini, bisa dijadikan tersangka dengan posisi demikian," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
"Sehingga kemudian kami hentikan perkara tersebut."
Bagaimana peraturan jika tersangka meninggal dunia?
Dilansir dari kompas.com pada Senin (30/1/2023), penetapan tersangka merupakan tindakan administrasi yang dilakukan di tingkat penyidikan.
Penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik itu harus berdasarkan bukti permulaan.
Di mana minimal ada dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Berita Acara Pemeriksaan calon tersangka (vide: putusan MK Nomor 21/PUU/XII/2014).
Oleh karenanya, penetapan tersangka tidak mungkin terjadi tanpa adanya bukti permulaan tersebut.
Sehingga, bukti permulaan adalah dasar bagi para penyidik untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.