Find Us On Social Media :

Mahasiswa UI yang Tertabrak Jadi Tersangka: Apa yang Terjadi Jika Tersangka Meninggal Dunia?

By Mentari DP, Senin, 30 Januari 2023 | 08:30 WIB

Kasus mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Syahputra yang tewas tertabrak.

Baca Juga: Kisah Paul Bernardo dan Karla Homolka yang Dijuluki 'Pembunuh Ken dan Barbie'

Tanpa bukti permukaan, maka penetapan tersangka bisa disebut tindakan sewenang-wenang.

Bagaimana jika orang yang telah meninggal dunia tetap ditetapkan menjadi tersangka? Benarkah penyidikannya akan dihentikan?

Sebagai hukum acara pindana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (disingkat KUHAP) sudah mengatur apakah seseorang yang meninggal dunia dapat ditetapkan menjadi tersangka atau tidak.

Dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP, penghentian penyidikan bisa dilakukan jika tidak adanya cukup bukti.

Rumusannya:

“Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya”.

Sementara menurut Pasal 109 ayat (2) KUHAP, penghentian penyidikan hanya dapat didasarkan pada tiga alasan, yaitu:

1. Tidak terdapat cukup bukti

2. Peristiwanya bukan merupakan tindak pidana

3. Semi hukum

Ketentuan di atas bersifat limitatif (terbatas).