Find Us On Social Media :

Apa Arti Kedaulatan Bagi NKRI? Simak Berikut Ini Penjelasannya

By Khaerunisa, Kamis, 12 Januari 2023 | 19:15 WIB

Peta Indonesia. Apa Arti Kedaulatan Bagi NKRI?

Intisari-Online.com - Apa arti kedaulatan bagi NKRI? Berikut ini penjelasannya.

Pertanyaan "Apa arti kedaulatan bagi NKRI?" terdapat pada halaman 180 buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas X.

Kedaulatan diartikan sebagai kekuasaan tertinggi yang dimiliki atas seluruh wilayah yang ada dalam suatu negara.

Memiliki kekuasaan tertinggi berarti negara harus dapat menentukan kehendaknya sendiri serta mampu melaksanakannya.

Kehendak Negara tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk hukum.

Kedaulatan pun artinya kekuasaan penuh untuk mengatur segala hal yang ada dalam wilayah negara tanpa campur tangan negara lain.

Kedaulatan sudah ada sejak dahulu, di mana pada zaman dahulu rajalah yang paling berkuasa dan punya kekuasaan tertinggi.

Selain kedaulatan raja, ada berbagai jenis kedaulatan, di antaranya kedaulatan Tuhan, kedaulatan negara, kedaulatan hukum, dan kedaulatan rakyat.

Negara Indonesia menganut kedaulatan rakyat. Landasan hukum negara Indonesia menganut kedaulatan rakyat ditegaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu ”….maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ….”

2. Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan ”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar”.

Baca Juga: Bagaimana Caranya Agar Pancasila Bisa Menjadi Pegangan untuk Berkolaborasi dengan Tradisi atau Budaya dari Bangsa Lain?

Sementara itu, berikut ini prinsip kedaulatan Indonesia:

1. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.

2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.

3. Negara Indonesia adalah negara hukum.

4. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.

5. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

6. MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

Adapun makna kedaulatan bagi suatu bangsa dan negara adalah sebagai berikut:

1. Perbatasan dari Kedaulatan Negara Lain

Kedaulatan memiliki makna sebagai perbatasan dari kedaulatan negara lain.

Kemerdekaan dan persamaan derajat ialah wujud kedaulatan dalam sebuah negara.

Baca Juga: 3 Jawaban Mengapa Bangsa Barat Memilih Negara Indonesia Sebagai Negara Jajahan

Artinya bahwa paham ini tidak bertentangan dengan konsep masyarakat internasional yang diatur dalam hukum internasional.

Maka dari itu, pembatasan kedaulatan suatu negara pun terletak pada adanya kedaulatan negara lain.

2. Merdeka dan Memiliki Persamaan Derajat

Makna kedaulatan bagi suatu negara yaitu bahwa negara yang berdaulat merupakan negara yang merdeka, bebas dari yang lain, dan memiliki persamaan derajat.

Maka dari itu kedaulatan, kemerdekaan, dan persamaan derajat tidak bertentangan satu sama lainnya.

3. Tunduk pada Kebutuhan Pergaulan Masyarakat Internasional

Syarat mutlak terciptanya suatu masyarakat yang teratur adalah tunduk pada kebutuhan pergaulan masyarakat internasional.

Hukum internasional mengatur kehidupan masyarakat antarnegara atau masyarakat internasional.

Maka dari itu, kehidupan suatu masyarakat internasional yang teratur hanya mungkin terjadi dengan adanya hukum internasional.

Baca Juga: Kisah Nyata Tokoh Asli Ip Man, Sang Master Wing Chun, Benarkah Guru Bruce Lee?

(*)