Find Us On Social Media :

Jawaban Soal PPKn Halaman 117, Perangkat Peradilan di Peradilan Umum, Agama, Militer, Tata Usaha dan Mahkamah Konstitusi

By Afif Khoirul M, Rabu, 30 November 2022 | 19:19 WIB

Ilustrasi - pengertian perangkat di lingkungan peradilan

Peradilan negeri dibentuk atas adanya keputusan presiden dan menjalankan tugas dan fungsi, peradilan negeri memiliki beberapa perangkat.

Perangkat peradilan negeri terdiri, dari pimpinan, seorang ketua dan wakil, lalu hakim, dan pejabat pelaksanan dari kekuasaan kehakiman.

Lalu, ada penitera yang dibantu wakil penitera, panitera muda, panitera pengganti, sekretaris, dan juru sita.

b. Pengadilan Tinggi

Pengadilan tinggi adalah tingkat pengadilan banding yang dibentuk undang-undang.

Perangkat pengadilan tinggi ini terdiri atas, pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris.

Pimpinan pengadilan tinggi sendiri terdiri atas ketua dan wakil ketua, sementara hakim anggota adalah hakim tinggi.

2. Peradilan Agama

Peradilan Agama diatur dalam UU RI no.50 tahun 2009, yang menjadi perbuhna kedua dari UU no.5 tahun 1989 mengenai Peradilan Agama.

Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilakukan oleh beberapa lembaga yang berpuncak pada Mahkamah Agung.

a. Pengadilan Agama

Baca Juga: Penjelasan Kompetensi Relatif dan Absolut Dalam Sebuah Lembaga Peradilan