Peradilan negeri dibentuk atas adanya keputusan presiden dan menjalankan tugas dan fungsi, peradilan negeri memiliki beberapa perangkat.
Perangkat peradilan negeri terdiri, dari pimpinan, seorang ketua dan wakil, lalu hakim, dan pejabat pelaksanan dari kekuasaan kehakiman.
Lalu, ada penitera yang dibantu wakil penitera, panitera muda, panitera pengganti, sekretaris, dan juru sita.
b. Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi adalah tingkat pengadilan banding yang dibentuk undang-undang.
Perangkat pengadilan tinggi ini terdiri atas, pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris.
Pimpinan pengadilan tinggi sendiri terdiri atas ketua dan wakil ketua, sementara hakim anggota adalah hakim tinggi.
2. Peradilan Agama
Peradilan Agama diatur dalam UU RI no.50 tahun 2009, yang menjadi perbuhna kedua dari UU no.5 tahun 1989 mengenai Peradilan Agama.
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilakukan oleh beberapa lembaga yang berpuncak pada Mahkamah Agung.
a. Pengadilan Agama
Baca Juga: Penjelasan Kompetensi Relatif dan Absolut Dalam Sebuah Lembaga Peradilan