Penulis
Intisari-online.com - Jelaskan, mengapa kita mesti mematuhi hukum?
Pertanyaan ini, terkait dengan alasan mengapa kita mesti mematuhi hukum, dalam buku PPKn kelas XI, pada Halaman 117 Kurikulum 13.
Di dalam buku tersebut, dijelaskan pada buku PPKn kelas IX, di kurikulum 13 halaman 117.
Sebelum membahasnya, mari kita cari tahu pengertian hukum terlebih dahulu.
Menurut pengertiannya, hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia.
Secara leksikal, pengertian hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Hukum juga meliputi aturan berupa undang-undang, serta peraturan terkait kaidah dalam masyarakat, dan keputusan yang ditentukan penegak hukum.
Lalu, ada empat unsur hukum di antaranya:
1. Peraturan men genai tingkah laku manusia.
2. Peraturan yang dibuat dan ditetapkan badan resmi negara yang berwajib.
3. Peraturan yang bersifat memaksa.
4. Sanksi tegas diberikan kepada pelanggar hukum.
Mengapa kita Mesti Mematuhi Hukum?
Sebagai warga negara, hita wajib mematuhi hukum yang berlaku di dalam masyarakat yang memiliki sifat memaksa.
Hukum memaksa seseorang untuk mentaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat.
Ada perbedaan karakteristik manusia dalam kehidupan membuat timbulnya perselisihan antar manusia.
Hal inilah yang bisa berlanjut menimbulkan kekacauan dan pertikaian di dalam masyarakat.
Maka, untuk mentertibkan masyarakat itu sendiri, mematuhi hukum yang berlaku penting untuk mengatur tingkah laku manusia.
Dengan mematuhi hukum maka ketertiban dalam masyarakat bisa tercapai sehingga pergaulan yang terjadi berjalan tertib dan damai.
Selain itu, penegak hukum juga memaksa setiap warga negara hukum untuk mematuhi hukum yang berlaku.
Ada sanksi berat yang berlaku jika kita melanggar hukum.
Itulah alasan mengapa kita wajib mematuhi hukum yang berlaku, untuk menjawab, uji kompetensi Bab 3 di halaman 117 kelas XI.
Baca Juga: Jelaskan Klasifikasi Hukum Berdasarkan Kepustakaan Ilmu Hukum Uji Kompetensi Kepustakaan