Find Us On Social Media :

Kebijakan Sanering yang Dilakukan oleh Pemerintah pada Tahun 1959

By Muflika Nur Fuaddah, Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:00 WIB

(Ilustrasi) Kebijakan sanering yang dilakukan oleh pemerintah pada tahun 1959

Kebijakan sanering yang dilakukan oleh pemerintah pada tahun 1959 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (Perpu) No 2 dan No 3 tahun 1959.

Saat itu, dilakukan pemotongan nilai uang kertas Rp 500 dan Rp 1.000 menjadi Rp 50 dan Rp 100, serta pembekuan simpanan di bank-bank.

3. Kebijakan sanering 1965

Untuk ketiga kalinya, sanering dilakukan Pemerintah RI menjelang berakhirnya masa Demokrasi Terpimpin.

Penyebabnya sama seperti sebelumnya, yakni untuk mengurangi jumlah uang yang beredar akibat inflasi.

Pada 13 Desember 1965, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menurunkan nilai Rp 1.000 menjadi Rp 1.

Baca Juga: Kekuatan-kekuatan Politik Utama pada Masa Demokrasi Terpimpin

(*)