Find Us On Social Media :

Kebijakan Sanering yang Dilakukan oleh Pemerintah pada Tahun 1959

By Muflika Nur Fuaddah, Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:00 WIB

(Ilustrasi) Kebijakan sanering yang dilakukan oleh pemerintah pada tahun 1959

Intisari-Online.com - Tahukah Anda mengenai kebijakan sanering yang dilakukan oleh pemerintah pada tahun 1959?

Ya, Indonesia pernah menerapkan kebijakan sanering yang dilakukan oleh pemerintah pada tahun 1959.

Namun sebelum mengetahui kebijakan sanering yang dilakukan oleh pemerintah pada tahun 1959, sebenarnya apa itu sanering?

Melansir Kompas.com, sanering adalah kebijakan pemotongan nilai uang pada saat inflasi. Contoh sanering yaitu dengan menurunkan nilai uang pecahan Rp 500 menjadi Rp 50.

Tujuan sanering adalah untuk menekan laju inflasi yang semakin tinggi, mengendalikan harga, meningkatkan nilai mata uang, dan memungut keuntungan dari perdagangan.

Apabila menelusuri sejarah, Indonesia pernah menerapkan kebijakan sanering beberapa kali. 

Dalam konteks ilmu moneter, sanering adalah kebijakan pemotongan nilai uang tanpa mengurangi nilai harga di pasar, sehingga daya beli masyarakat menjadi turun.

Contohnya adalah, nilai uang Rp 100.000 dipotong nilainya menjadi Rp 100.

Jumlah barang yang dibeli dengan uang baru akan lebih sedikit dibandingkan dengan uang lama.

Apabila sebelumnya Rp 100.000 bisa dapat satu baju, maka setelah dilakukan sanering, Rp 100.000 hanya bernilai Rp 100 dan tidak dapat digunakan untuk membeli baju.

Kebijakan ini sangat menyakitkan, karena uang yang dipegang masyarakat secara otomatis nilainya berkurang drastis.

Namun, sanering biasa ditempuh jika tingkat inflasi telah mencapai di atas 100 persen setahun atau hiperinflasi.