Find Us On Social Media :

Kebijakan Sanering yang Dilakukan oleh Pemerintah pada Tahun 1959

By Muflika Nur Fuaddah, Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:00 WIB

(Ilustrasi) Kebijakan sanering yang dilakukan oleh pemerintah pada tahun 1959

Sanering di Indonesia

Salah satu langkah yang dilakukan oleh pemerintah untuk membenahi kondisi ekonomi pada masa awal kemerdekaan Indonesia adalah dengan sanering.

Pemerintah Indonesia tercatat beberapa kali menerapkan kebijakan sanering, sebagai berikut.

1. Kebijakan sanering 1950

Kebijakan sanering oleh Pemerintah Indonesia pertama kali dilakukan pada 19 Maret 1950.

Penyebab dilakukannya kebijakan sanering saat itu adalah situasi perekonomian Indonesia yang terpuruk akibat utang menumpuk, inflasi tinggi, dan harga melonjak tajam.

Untuk mengatasi situasi itu, pemerintah melakukan sanering, yang dikenal dengan sebutan kebijakan Gunting Syafruddin, sesuai dengan nama menteri keuangan yang memutuskan kebijakan itu, yakni Syafruddin Prawiranegara.

Pada saat itu, uang kertas yang dilainya Rp 5 ke atas nominalnya dipotong 50 persen.

2. Kebijakan sanering 1959

Pemerintah RI kembali melakukan kebijakan sanering kebijakan sanering pada masa Demokrasi Terpimpin, tepatnya pada 1959.

Kebijakan sanering diumumkan melalui siaran Radio Republik Indonesia (RRI) pada 24 Agustus 1959 pukul 14.30 WIB dan efektif berlaku mulai 25 Agustus 1959 pukul 06.00 WIB.

Tujuan kebijakan sanering yang dilakukan pemerintah pada 25 Agustus 1959 adalah untuk menekan laju inflasi.