Find Us On Social Media :

Profil AKBP Dody Prawiranegara, Perjalanan Karier hingga Terjerat Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

By Khaerunisa, Senin, 24 Oktober 2022 | 18:50 WIB

profil AKBP Dody Prawiranegara yang diduga terlibat kasus narkoba Teddy Minahasa.

"Semuanya memberikan keterangan bahwa Pak TM otak dari skenario dan rentetan peristiwa ini," pungkasnya.

Terungkapnya Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sendiri terkuak usai proses penangkapan tiga orang oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Hal itu seperti yang diungkapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers pada Jumat (14/10/2022).

"Berawal dari laporan masyarakat berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil," katanya.

Polda Metro Jaya kemudian mengembangkan perkara dari keterangan tiga orang tersebut dan menemukan keterlibatan polisi dalam dugaan peredaran narkoba. Polisi yang diduga terlibat adalah seorang Bripka, seorang Kompol yang menjabat sebagai Kapolsek.

Penyidikan kemudian berkembang hingga mengarah kepada pengedar.

Dari sana, kata Sigit, penyidik menemukan keterlibatan polisi berpangkat AKBP yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.

"Dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa). Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan," kata Sigit.

Polda Metro Jaya membeberkan bahwa Teddy Minahasa diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kg, yang mana 1,7 kg telah diedarkan ke Kampung Bahari.

Sementara itu, sisanya yaitu 3,3 kg sabi berhasil disita polisi.

Atas keterlibatannya dalam kasus tersebut, Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkas Mukti.

Baca Juga: Hotman Paris Dipastikan Jadi Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Ungkap Kliennya Sering Lakukan Kebaikan Ini

(*)