Penulis
Intisari-Online.com -Brigjen Hendra Kurniawan merasa telah dibohongi olehFerdy Sambo.
Kuasa hukum Brigjen Hendra, Henry Yosodiningrat, mengatakan hal tersebut dalam sebuah keterangan:
“Seperti kasus Brigjen Hendra misalnya, mereka itu, Hendra sendiri merasa dibohongi oleh Sambo."
"Apa yang diceritakan Sambo ke dia, dia enggak tahu bahwa itu cerita yang direkayasa oleh Sambo,” ucap Henry saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/10/2022) malam.
Henry mengatakan, Hendra mendapatkan informasi yang salah dari Ferdy Sambo. Namun, saat itu Hendra mempercayainya.
Dalam cuplikan dakwaan Hendra Kurniawan di situs PN Jaksel, dituliskan bahwa Hendra mendapat cerita terkait skenario yang dibuat Sambo kejadian baku tembak dan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J ke Putri Candrawathi.
Saat Hendra di rumah dinas itu, Ferdy Sambo menceritakan soal kejadian baku tembak antara Bharada E atau Richard Eliezer dan Brigadir J, sehingga membuat Brigadir J tewas.
Baku tembak itu, menurut Sambo, terjadi karena Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).
“Hendra Kurniawan bertanya kepada saksi Ferdy Sambo, ‘ada peristiwa apa Bang...’, dijawab oleh saksi Ferdy Sambo, ‘ada pelecehan terhadap Mbakmu’,” tulis isi cuplikan dakwaan, sebagaimana dilansir Kompas.com.
“Dia pikir apa yang diceritakan Sambo itu adalah peristiwa yang sebenernya. Setelahnya dia baru tahu,” ucap Henry.
Selain menjadi pengacara Hendra, ia juga membela terdakwa Kombes Agus Nurpatria dan AKP Irfan Widyanto.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya diminta oleh para terdakwa untuk menjadi pengacara di kasus tersebut.
Henry berjanji akan profesional dalam mengahadapi kasus itu.
“Saya menjalankan tugas profesi saya, melaksanakan profesi saya, saya di dalam membela seseorang bukan membela kekalahan atau memutihkan sesuatu yang hitam."
"Yang saya bela itu adalah kepentingan hukum mereka, luruskan duduk persoalan yang sebenarnya,” tegas Henry.
Dalam dakwaan dituliskan bahwa Hendra Kurniawan merupakan salah satu orang yang datang ke rumah Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo setelah kejadian penembakan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, 8 juli 2022.
Hendra menjadi salah satu terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Sidang Perdana Bharada E Digelar Hari Ini, Ini Alasan Sidang Bharada E Berbeda Dengan Ferdy Sambo
(*)