Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Masih Bantah Perintahkan Tembak Brigadir J: 'Hanya Menghajar'

By Muflika Nur Fuaddah, Kamis, 13 Oktober 2022 | 17:13 WIB

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kala melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Hakim akan memutus perkara dengan logika, selain hukum dan undang-undang," ucap Gayus.

"Nantinya silogisme itu timbul supaya hakim memutus perkara dengan yakin, apakah dengan hukuman mati atau seumur hidup itu hakim sudah punya pegangan," lanjut Gayus.

Gayus mengatakan, perubahan keterangan yang dilakukan oleh tersangka atau terdakwa tidak masalah karena dalam sidang pemeriksaan perkara hakim juga mempunyai analisis tersendiri berdasarkan fakta-fakta persidangan mulai dari keterangan saksi, terdakwa, hingga barang bukti.

Sidang para tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilaksanakan di ruang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).

Sidang juga bakal digelar terbuka untuk umum.

Baca Juga: Diceritakan Putri Candrawathi, Ungkap Begini Kejadian Saat Berigadir J Melakukan Pelecehan Seksual

(*)