Find Us On Social Media :

Didepak DPR Gegara Batalkan UU Cipta Kerja, Hakim MK Aswanto Beberkan Alasan Inkonstitusionalkan Omnibus Law

By Ade S, Sabtu, 1 Oktober 2022 | 14:32 WIB

Terungkap alasan hakim MK Aswanto batalkan UU Cipta Kerja, yang membuatnya didepak dari jabatannya oleh DPR.

Intisari-Online.com - Hakim MK Aswanto didepak DPR diduga karena keputusannya untuk membatalkan UU Cipta Kerja pada akhir 2021 silam.

Bersama empat orang hakim Mahkaman Konstitusi lainnya, Aswanto memutuskan bahwa UU Cipta Kerja atau Omnibus Law inkonstitusional bersyarat.

Keputusan tersebut, mengharuskan harus diperbaiki dalam kurun waktu kurang dari dua tahun.

Jika perbaikan tersebut tidak kunjung terjadi, maka UU yang penuh dengan pasal kontroversial tersebut bakal dianggap batal sepenuhnya.

Sebuah keputusan yang jelas bakal membuat anggota DPR yang selama ini ngotot meloloskan UU Cipta Kerja murka.

Lalu apa sebenarnya alasan Aswanto dan kawan-kawan menganggap Omnibus Law inkonstitusional bersyarat?

Seperti diketahui, Aswanto secara mendadak dicopot dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.

Posisi Aswanto digantikan oleh Sekretasis Jenderal (Sekjen) MK Guntur Hamzah pada Kamis (29/9/2022).

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul secara terang-terangan menyebut bahwa pencopotan Aswanto merupakan keputusan politik.

"Ini adalah keputusan politik. Tentu ini nanti karena hadirnya keputusan politik juga karena adanya surat MK toh?" ujar Pacul saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022), seperti dilansir kompas.com, Sabtu (1/10/2022).

"Kan gitu dan nanti kan dasar-dasar hukumnya bisa dicari, tapi ini kan dasar surat dari MK yang mengonfirmasi, tidak ada periodisasi, ya sudah," lanjut Pacul.

Lebih jauh, Pacul menyebut Aswanto yang merupakan hakim yang diusulkan oleh DPR namun justru tidak memiliki komitmen kepada DPR.