Penulis
Intisari-online.com - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi kini resmi ditahan.
Sebelumnya, dalam dua kali pemeriksaan Putri Candrawathi lolos dari penahanan.
Namun, kini dirinya resmi ditahan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/22).
Mengutip Kompas.com, Putri Candrawathi diketahui keluar dari Mabes Polri, pada pukul 17.30 WIB, dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Ia keluar Gedung Bareskrim kemudian masuk mobil untuk dibawa ke Rutan Mako Brimob Mabes Polri bersama kuasa hukumnya.
Sebelum masuk ke mobil tahanan dirinya mengatakan dirinya ikhlas menjadi tahanan.
"Saya mohon doanya supaya bisa melalui semua ini. Dan mohon izin titipkan anak saya di rumah di sekolah mereka masing-masing," kata Putri Candrawathi.
Ia berpesan agar anak-anaknya tetap mencapai cita-citanya, Putri Candrawathi memberikan pesan kepada anaknya sambil menangis.
"Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu, dan selalu berbuat yang terbaik," katanya.
Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengumumkan penahanan Putri Candrawathi.
Ia mengatakan, penahanannya untuk memudahkan proses penyerahan berkas ke tahap II ke Kejagung.
Keputusan penahanan itu dilakukan, setelah istri mantan Kadiv Propam tersebut selesi menjalani pemeriksaan kesehatan.
Putri Candrawathi dinyatakan dalam keadaan sehat.
"Kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," jelas Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9).
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 tersangka lainnya, seperti Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sebelumnya, Putri Candrawathitidak ditahan setelah menjalani dua kali pemeriksaan, artinya Putri Candrawathi sempat dua kali lolos dari penahanan.
Hal ini lantaran kondisinya yang belum stabil dan pertimbangan lain karena memiliki dua anak di bawah umur.
Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor diri dua kali dalam seminggu.
Terakhir kali, Putri Candrawathi sempat menjalani pemeriksaan selama 12 jam dan dicecar dnegan 80 pertanyaan.
Namun, setelah menjalani pemeriksaan tersebut Putri Candrawathi langsung diizinkan pulang oleh Bareskrim.
"Diinformasikan Bu PC kembali dulu, iya kembali ke rumah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Namun Dedi tidak merincikan alasan mengapa polisi tidak menahan istri Mantan Kadiv Propam Polri itu.
Meski diizinkan pulang, namun Putri Candrawathi tetap akan berada pada pengawasan penyidik.