Find Us On Social Media :

Hendak 'Kabur' ke Singapura, Jokowi Minta Lukas Enembe Hormati Panggilan KPK

By Muflika Nur Fuaddah, Selasa, 27 September 2022 | 09:31 WIB

Jokowi Minta Lukas Enembe Hormati Panggilan KPK

Intisari-Online.comLukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD di Papua pada awal September lalu.

Namun, Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, membantah uang tersebut merupakan gratifikasi.

Kliennya disebut menerima transfer Rp 1 miliar dari orang kepercayaannya sendiri dan uang itu berasal dari kantongnya sendiri.

Roy juga merespon permintaan Presiden Joko Widodo, agar kliennya menghormati panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepada wartawan di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Stefanus mengatakan, pihaknya menghormati permintaan Jokowi itu.

"Kami menghormati saja apa yang jadi harapan Bapak Presiden, kami menghormati bahwa Bapak Presiden sudah mulai memberikan perhatiannya kepada kasus ini," kata Stefanus, Senin (26/9/2022).

Namun, pihaknya saat ini masih menunggu kondisi kesehatan Lukas Enembe membaik, sehingga dapat menjalani pemeriksaan KPK.

"Kami juga mau sampaikan kepada Bapak Presiden Jokowi, Bapak (Lukas Enembe) sedang sakit dan, kami mencari solusi agar disembuhkan dulu penyakitnya baru kami masuk kepada tahap penyidikan," ujarnya.

Stefanus menjelaskan kondisi kesehatan Lukas Enembe yang saat ini menderita sejumlah penyakit hingga harus menjalani pengobatan di Singapura.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta Gubernur Papua Lukas Enembe menghormati panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek bersumber APBD Papua.

"Saya sudah sampaikan agar semuanya menghormati panggilan KPK dan hormati proses hukum yang ada di KPK. Semuanya," kata Presiden Jokowi di Base Ops Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin.

Presiden mengatakan semua warga negara Indonesia (WNI) memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.