Intisari-online.com - Belakangan kasus korupsi dilaporkan datang dari Papua, di mana Gubernur Papua Lukas Enembe, terjerat kasus Korupsi.
Lukas Enembe kini ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus korupsi.
Meski namanya ditetapkan sebagai tersangka, Lukas Enembe memastikan tak akan keluar rumah meski dipanggil KPK.
Ia memastikan dirinya tak akan keluar wilayah Papua sampai kasus yang menjeratnya sebagai kasus tersangka suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar selesai.
Bahkan dia ogah dipanggil ke Jakarta, meski dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebaliknya, ia malah menantang KPK untuk datang ke kediamannya di Jayapura untuk melakukan pemeriksaan.
"Bapak Lukas Enembe tidak akan keluar dari Papua. Bapak tetap di sini karena tidak merasa nyaman jika nanti keluar negeri," kata kuasa hukumnya Roy Rening, di Swiss Bel hotel, Jayapura, Rabu (14/9).
Lukas Enembe kini menjadi tersangka kasus korupsi, setelah KPK menetapkan dirinya menjadi Gubernur Papua, periode kedua.
Ia menjabat sebagai Gubernur Papua tahun 2013-2018.
Kemudian, menjabat sebagai Gubernur Papuasetelah terpilih pada periode ke dua pada 2018-2023.
Namun, dirinya kini terjerat kasus korupsi gratifikasi yang membuatnya dilarang pergi ke luar negeri selama enam bulan, sejak 7 September 2022.
Selama menjabat sebagai Gubernur Papua, Lukas Enembe tercatat pernah kena teguran dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Ia melakukan perjalanan ilegal ke Vanimo, Papua Nugini, bersama dua kerabatnya, Hendrik Abidondifu dan Ellin Wenda, 31 Maret 2021 lalu.
Lukas menyebrangi negara tetangga itu melalui jalan tikus menggunakan transportasi ojek.
Kemudian, selama dua hari di Vanimo, Papua Nugini, dia diminta kembali ke Papua karena tinggal secara ilegal.
Hal ini membuat Tito Karnavian, langsung menyentil Lukas Enembe secara langsung.
Ia menyampaikan teguran itu saat menemuinya di Jayapura pada 4 April 2021.
"Sementara saya sudah memberikan sanksi teguran keras," kata Tito di Jayapura.
Menurutnya, apa yang dilakukan Lukas Enembe menyalahi aturan, karena tidak mengajukan izin terlebih dahulu.
"Sampai hari ini Pak Gubernur tidak pernah mengajukan izin ke Mendagri, tidak pernah," katanya.
"Kalau memang urgent sekali, komunikasi dengan saya sebagai otoritas yang memberikan izin, setelah itu surat menyusul makanya saya mau temuin," jelasnya.
Sementara dalam penjelasannya, Lukas Enembe mengaku ke Papua Nugini dalam rangka berobat.
Kemudian, ia bersama dua pendampinya tersebut juga telah dideportasi dari Papua Nugini, usai melakukan kunjungan secara ilegal.