Find Us On Social Media :

Seantero Indonesia Kompak Menghujatnya Habis-habisan, Terungkap Dalih Komnas Perempuan Ogah Samakan Putri Candrawathi dengan Perempuan Lain, Klaim Warganet Salah Paham

By Mentari DP, Kamis, 8 September 2022 | 10:30 WIB

Putri Candrawathi tidak ditahan meski jadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Intisari-Online.comPutri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J sejak 19 Agustus 2022.

Bahkan Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Meski begitu, hingga hari ini, Putri Candrawathi tidak ditahan.

Sikap kepolisian yang tidak menahan Putri Candrawathi meski dia berstatus tersangka langsung menjadi pro dan kontra dikalangan masyarakat Indonesia.

Melihat hal ini pun, Komnas Perempuan menjelaskan mengapa Putri Candrawathi tidak ditahan meski sudah menjadi tersangka.

Dilansir dari kompas.com pada Kamis (8/9/2022), pertama ini karena Putri Candrawathi memiliki seorang anak balita. 

Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.

Kata Ami, status tersangka Putri yang memiliki seorang anak balita itu rupanya berhadapan dengan hukum dan hak maternitas.

Hukum dan hak maternitas yang dimaksud adalah General Recommendation No 33 on Womens Access to Justice dari Committee on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW).

Dalam Rekomendasi Umum Nomor 33 Tahun 2015, lanjut Amin, maka ada akses perempuan terhadap keadalian.

"Penahanan sebelum persidangan adalah upaya paling akhir (untuk perempuan yang berhadapan dengan hukum)," terang Ami.

Dan kata Ami, peraturan itu bukan hanya semata-mata untuk Putri Candrawathi saja.