Find Us On Social Media :

Di Balik Naiknya BBM Indonesia, Ada 5 Perusahaan Asing Kuasai Migas Indonesia? Terungkap Ternyata Begini Pengelolaan Tambang Minyak di Indonesia

By Khaerunisa, Rabu, 7 September 2022 | 15:55 WIB

Ilustrasi. Anjungan Migas Indonesia.

Kontrak tersebut merupakan kerja sama antara Pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS).

Dalam hal ini, Pemerintah diwakili oleh Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Faisal menjelaskan, negara-negara yang menggarap sumur migas di Indonesia tak serta merta menguasai atau memiliki lapangan migas tersebut.

Sistem PSC membuat negara sebagai pemilik sumber daya dan kontraktor sebagai penggarap, sedangkan modal atau investasi disediakan kontraktor.

Kemudian, pengembalian biaya investasi diambilkan dari hasil produksi (cost recovery), dan pengeluaran untuk investasi disepakati kedua belah pihak.

Sementara itu, risiko investasi di masa eksplorasi ditanggung kontraktor, dan jika invetasi bersifat dry hole atau tidak ada cadangan yang ekonomis, maka tidak ada pengembalian biaya investasi karena tidak ada produksi yang dihasilkan.

Pada skema cost recovery, sumber daya migas tetap menjadi milik negara sampai pada titik serah.

Selama sumber daya migas masih berada dalam wilayah kerja pertambangan atau belum lepas dari titik penjualan yaitu titik penyerahan barang, maka sumber daya alam migas tersebut masih menjadi milik pemerintah Indonesia.

Merujuk buku Ekonomi Migas, Tinjauan Aspek Komersial Kontrak Migas karya Benny Lubiantara, jangka waktu kontrak adalah 30 tahun. Catatannya, enam tahun pertama kontrak dialokasikan untuk eksplorasi. Bila sampai enam tahun Kontraktor KKS tidak menemukan sumber cadangan baru migas atau belum berproduksi, kontrak akan otomatis hangus.

Bila Kontraktor KKS menemukan sumber cadangan baru migas yang bernilai ekonomis dan kemudian berproduksi, semua biaya eksplorasi akan diganti oleh Pemerintah. Penggantian biaya eksplorasi inilah yang dikenal sebagai cost recovery.

Ketika telah berproduksi, nilai jual hasil produksi dikurangi dulu dengan biaya-biaya yang diganti lewat skema cost recovery, baru kemudian dibagi hasil antara Pemerintah dan Kontraktor KKS. Persentasenya, 85 persen untuk Pemerintah dan selebihnya untuk kontraktor tersebut.

Perdebatan muncul dari penentuan porsi negara dibandingkan kontraktor menggunakan skema cost recovery, dan setiap tahunnya tren cost recovery meningkat, seperti pada 2010 cost recovery sekitar USD 11,7 miliar meningkat menjadi USD 16,2 miliar tahun 2014.

Kebijakan capping cost recovery tahun 2017-lah yang megubah penerimaan migas bagian pemerintah naik sebesar USD 12,7 miliar.

Berpijak pada persoalan itulah, pemerintah mengeluarkan opsi skema bisnis hulu migas yang baru yaitu gross split.

Skema kontrak dengan pembagian hasil berdasarkan produksi (gross split) itu diumumkan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pada awal 2017.

Dengan skema baru itu, biaya operasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor KKS. Berbeda dengan skema cost recovery, di mana biaya operasi pada akhirnya menjadi beban pemerintah.

Sementara untuk presentase bagi hasil dalam skema terbaru, yaitu pembagian migas 57 persen untuk negara dan 43 persen untuk kontraktor, sementara pembagian untuk gas bumi 52 persen ke negara dan 48 persen untuk kontraktor.

Baca Juga: Harganya 10 Kali Lipat Lebih Murah dari BBM di Indonesia, di Negara yang Lebih Miskin dari IndonesiaIni Jual BBM Setara Pertamax Cuma Rp330 Rupiah Per Liter, Kok Bisa ?

(*)