Ia juga dalang dari skenario seolah-olah telah terjadi baku tembak antara korban dan Bharada E di rumah dinasnya.
Terakhir ada Putri Candrawathi yang turut terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
2. Perkara Kasus Obstruction of Justice
Polri juga telah menetapkan tujuh tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait penanganan awal perkara kematian Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, para tersangka melakukan tindakan merusak barang bukti elektronik.
Sayangnya, ia tidak merinci secara persis peran masing-masing tersangka.
Dengan demikian, Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam dua perkara yang berbeda.
Taufan menyebut, kemungkinan Ferdy Sambo akan mendapatkan hukuman mati atau penjara.
(*)