Find Us On Social Media :

Tetap Tak Bisa Selamatkan Ferdy Sambo dari Hukuman Berat Meski Putri Candrawathi Terbukti Alami Pelecehan Seksual, Terungkap 2 Pelanggaran Berat yang Dilakukan Sambo Ini Jadi Penyebabnya

By Muflika Nur Fuaddah, Minggu, 4 September 2022 | 14:39 WIB

Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia juga dalang dari skenario seolah-olah telah terjadi baku tembak antara korban dan Bharada E di rumah dinasnya.

Terakhir ada Putri Candrawathi yang turut terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

2. Perkara Kasus Obstruction of Justice

Polri juga telah menetapkan tujuh tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait penanganan awal perkara kematian Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, para tersangka melakukan tindakan merusak barang bukti elektronik.

Sayangnya, ia tidak merinci secara persis peran masing-masing tersangka.

Dengan demikian, Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam dua perkara yang berbeda.

Taufan menyebut, kemungkinan Ferdy Sambo akan mendapatkan hukuman mati atau penjara.

Baca Juga: Dikira Mainan Sampai Disebut Hanya 'Gimmick' karena Terlalu Longgar, Borgol Plastik yang Menjerat Tangan Ferdy Sambo Malah Diklaim Lebih Kuat dari Borgol Besi, Benarkah?

(*)