Find Us On Social Media :

Pantas Meski 'Dibekuk' CIA 19 Tahun Lalu, Hambali Sang Pelaku Bom Bali yang Ditahan Amerika, Sempat Gagal di Adili Oleh Pengadilan Amerika, Pengacaranya Ungkap 'Perkara' Ini Penyebabnya

By Afif Khoirul M, Kamis, 25 Agustus 2022 | 06:50 WIB

(Kiri) Hambali dan (Kanan) Osama Bin Laden.

Intisari-online.com - Kasus Bom Bali tahun 2002 silam mendadak muncul di pemberitaan Amerika setelah kasunya telah berlangsung sejak lama.

Dalam laporan tersebut, dikatakan seorang warga negara Indonesia dan dua warga negara Malaysia yang telah dipenjara selama lebih dari 15 tahun di Teluk Guantanamo, Kuba.

Atas tuduhan terorisme terkait dengan Bom Bali 2002 dijadwalkan hadir di pengadilan untuk sidang pra-persidangan pada akhir Oktober, pejabat pertahanan AS mengumumkan Senin (23/8).

Jika semua berjalan sesuai jadwal, Encep Nurjaman Indonesia (juga dikenal sebagai Hambali), dan warga Malaysia Nazir Bin Lep dan Farik Bin Amin akan muncul di pengadilan militer di Guantanamo dari 31 Oktober hingga 4 November, di pengadilan kedua mereka.

Ini menjadi kemunculan mereka sejak penangkapan mereka di Thailand pada tahun 2003.

Sidang pengadilan mereka akan berlangsung sedikit lebih dari dua minggu setelah peringatan 20 tahun Bom Bali, serangan teroris paling mematikan dalam sejarah Indonesia.

Ketika ketiganya ditangkap 19 tahun lalu, mereka dikirim ke situs hitam CIA, di mana mereka disiksa, sebelum dipindahkan ke penjara militer AS di Kuba pada 2006, menurut laporan Senat AS 2014.

Mengutip situs berita Washington, Benar News, Pengadilan militer dan Departemen Pertahanan AS tidak merilis rincian dari sidang yang direncanakan untuk ketiganya.

"Semuanya telah didakwa bersama sehubungan dengan dugaan peran mereka dalam pemboman tahun 2002 dan 2003 di Indonesia," dalam sebuah pemberitahuan kepada media, yang meliput di Pangkalan Angkatan Laut AS di Guantanamo.

Ketiganya pertama kali muncul di pengadilan militer di sana selama dakwaan mereka pada Agustus 2021.

Pada saat itu, pengacara mereka mengajukan protes di hadapan Hakim militer Hayes Larsen tentang kualitas terjemahan audio yang buruk yang diterima klien mereka.

Disebut sebagai "musuh asing yang tidak memiliki hak istimewa" dalam beberapa dokumen pengadilan, Nurjaman, bin Lep dan bin Amin menghadapi dakwaan terkait pengeboman kembar yang menewaskan 202 orang di Bali pada Oktober 2002.